SIDRAP, Trotoar.id — Program Studi Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menyasar kelompok penyandang disabilitas, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kemitraan Masyarakat (PPMU-PK-M) dengan mengusung tema: “Kampanye Kesadaran Inklusi sebagai Upaya Sosialisasi dan Pemenuhan Hak Politik Difabel.”
Kegiatan ini menghadirkan dua akademisi Ilmu Politik Unhas, yakni Prof. Armin Arsyad dan Dr. Andi Ali Armunanto, serta Komisioner KPU Sidrap Akhwan Ali, selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM.
Baca Juga :
Dalam pemaparannya, Prof. Armin Arsyad menekankan pentingnya menciptakan ruang yang inklusif bagi penyandang disabilitas dalam sistem demokrasi, khususnya dalam proses pemilihan umum.
“Penyandang disabilitas adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak politik yang sama. KPU memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan inklusi itu terjadi,” tegas Prof. Armin.
Senada dengan itu, Dr. Andi Ali Armunanto mengkritisi persepsi umum yang masih menempatkan kelompok difabel hanya sebagai pemilih, bukan yang dipilih.
Menurutnya, penyandang disabilitas juga layak menjadi calon legislatif maupun pemimpin daerah.
“Sudah saatnya kita mendorong difabel bukan hanya hadir di TPS sebagai pemilih, tetapi juga bisa maju sebagai caleg. Jika diminta, saya siap memberikan pelatihan politik bagi mereka,” ujarnya.
Andi Ali juga menyampaikan bahwa Sulawesi Selatan memiliki potensi besar dalam basis pemilih disabilitas, dengan total 53.751 pemilih difabel, menjadikannya salah satu provinsi dengan jumlah tertinggi di Indonesia.
“Secara nasional, 9 persen penduduk adalah penyandang disabilitas. Jika dikelola secara strategis, kelompok ini bisa menjadi kekuatan politik yang menentukan,” tambahnya.
Akhwan Ali, Komisioner KPU Sidrap, mengungkapkan bahwa pihaknya terus membuka ruang bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam perekrutan penyelenggara ad-hoc di pemilu-pemilu sebelumnya.
“Kami di KPU berkomitmen penuh terhadap prinsip pemilu inklusif. Penyandang disabilitas berhak atas akses dan keterlibatan yang setara di seluruh tahapan pemilu,” ujarnya.
Merespons materi, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidrap, Yusran Hanafi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.875 penyandang disabilitas di Sidrap.
Ia menyoroti beberapa kendala utama seperti keterbatasan infrastruktur aksesibilitas, belum adanya pendampingan hukum khusus, serta minimnya pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan difabel.
“Kami berharap pemerintah lebih mendengar kebutuhan kami, tidak hanya dalam momentum politik, tapi juga dalam layanan dasar seperti pendidikan dan perlindungan hukum,” tegas Yusran.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Program Studi Ilmu Politik Unhas dalam memperkuat demokrasi inklusif di Indonesia, khususnya melalui pemberdayaan kelompok rentan di tingkat lokal.
“Ilmu Politik Unhas akan terus hadir dalam mendorong partisipasi politik yang adil dan setara. Kami ingin disabilitas tidak hanya diakui haknya, tapi juga dilibatkan secara aktif,” ujar perwakilan tim pengabdian masyarakat.



Komentar