Jakarta, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (29/7/2025)
Pertemuan digelar untuk membahas percepatan penanganan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar di wilayah Sidrap.
Audiensi ini diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dan menjadi momentum strategis bagi Pemkab Sidrap dalam mendorong penyelesaian persoalan agraria yang telah lama menjadi keresahan masyarakat.
Turut hadir dalam rombongan, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, S.IP, MM, didampingi Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Dandim 1420 Letkol Inf Awaloeddin, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Kajari Sidrap Sutikno, serta sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Taufik, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kadis Biciptapera Abdul Rasyid, dan Plt. Kepala Bapperida Herwin.
Bupati Syaharuddin menyampaikan bahwa kedatangannya bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) adalah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait tanah HGU yang telah lama tidak dimanfaatkan dan memicu masalah sosial.
“Kami membawa aspirasi masyarakat Sidrap agar HGU yang sudah tidak aktif bisa produktif kembali dan tidak menjadi persoalan di masyarakat,” tegas Syaharuddin.
“Tanah yang terbengkalai harus dikelola secara adil dan bermanfaat untuk warga.”
Syaharuddin menegaskan, percepatan penanganan tanah HGU terlantar ini sejalan dengan agenda besar Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan serta penguatan ekonomi daerah.
“Langkah ini mendukung visi Presiden dalam reforma agraria dan ketahanan pangan nasional,” imbuhnya.
Pertemuan ini juga mempertegas komitmen Pemkab Sidrap dalam menjalankan reforma agraria berbasis pembangunan berkelanjutan dan berpihak pada rakyat.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap tanah-tanah HGU tidak produktif, serta mempercepat proses redistribusi atau optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan hukum.
“Kami ingin ada langkah konkret dan cepat agar tanah yang terlantar bisa segera dimanfaatkan kembali untuk mendukung ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sidrap,” tutup Syaharuddin.




Komentar