MAKASSAR, Trotoar.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Nauli Rahim Siregar, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kota Makassar agar menghentikan praktik jual beli seragam, pungutan liar, dan nepotisme dalam penerimaan siswa baru.
Peringatan ini disampaikan saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang digelar Pemkot Makassar bersama Kejari Makassar, Selasa (12/8/2025).
Nauli secara terbuka mengapresiasi program seragam sekolah gratis Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang dinilai meringankan beban orang tua sekaligus menutup celah praktik korupsi di sekolah.
Baca Juga :
“Ada program bagus dari Pak Wali, orang tua tidak perlu pusing. Perlahan negara lewat Pemkot ambil alih pengadaan seragam. Jadi kepala sekolah stop cari keuntungan dari seragam,” tegas Nauli.
Nauli menegaskan, kepala sekolah harus berhenti menjadi “oligarki” yang mengatur segala hal di luar tugas pokok pendidikan. Ia mengkritik kebiasaan mewajibkan seragam berbeda setiap hari yang justru membebani keluarga siswa.
“Bagaimana mau belajar dengan baik kalau Senin lain, Selasa lain, Rabu lain, Kamis lain, Jumat lain seragamnya? Lepas urusan seragam, lepas urusan buku. Konsentrasi saja cetak generasi emas 2045,” ujarnya.
Nauli juga menyoroti praktik cawe-cawe dalam pengadaan barang dan penerimaan siswa baru yang menurutnya sudah menjadi “penyakit lama” sejak ia masih duduk di bangku SD.
Ia mengingatkan, praktik itu termasuk pelanggaran Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
“Cawe-cawe seragam, buku, penerimaan siswa, bahkan ada unsur nepotisme dan korupsi. Itu pelanggaran hukum. Jangan main-main dengan aturan zonasi,” tegasnya.
Menurut Nauli, jika sekolah kekurangan fasilitas, kepala sekolah harus mengajukan proposal resmi ke Dinas Pendidikan. Jika tak direspons, proposal bisa ditembuskan ke Kejaksaan.
“Jangan sibuk urus seragam tapi sekolah rusak, lantai copot, lampu mati. Fasilitas harus jadi prioritas,” pungkasnya.
Nauli menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memproses hukum kepala sekolah yang tetap melanggar meski sudah diperingatkan.
“Sekali diingatkan lalu diulang, saya tidak akan beri ampun. Ini demi menjaga marwah pendidikan kita,” tutupnya.




Komentar