Makassar, Trotoar.id – Jumlah tersangka kasus pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar terus bertambah. Polda Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa dari semula 29 orang, kini sudah ada 32 tersangka yang terlibat dalam aksi anarkis pada akhir Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penambahan tiga tersangka baru.
“Iya, bertambah. Tersangka pembakaran gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar dari 29 orang kini menjadi 32 orang,” ujarnya, Senin (9/9/2025).
Dari total 32 tersangka, pembagiannya adalah:
- 14 orang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
- 18 orang terkait pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, yang mengakibatkan tiga staf DPRD Kota Makassar menjadi korban.
Polisi juga menegaskan bahwa lima tersangka merupakan anak di bawah umur, seluruhnya berstatus pelajar.
Untuk kasus pembakaran DPRD Sulsel, para tersangka masing-masing berinisial:
RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Sementara untuk kasus pembakaran DPRD Kota Makassar yang ditangani Polrestabes Makassar, 18 tersangka terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Mereka adalah:
MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).
Kombes Pol Didik menegaskan bahwa Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional.
“Polda Sulsel berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi serta menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga situasi di Makassar dan Sulawesi Selatan tetap kondusif pasca peristiwa ini.
Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Sulsel masih terus mengembangkan penyelidikan. Polisi membuka kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus pembakaran DPRD Sulsel dan DPRD Makassar ini akan kembali bertambah seiring proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti.




Komentar