MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kini resmi beranggotakan 85 legislator setelah Dra. Hj. Andi Sugiarti Mangun Karim, M.Si. mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2024–2029.
Pengucapan sumpah tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Sulsel, Kantor Dinas BMBK, Rabu (17/9/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, hadir mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam prosesi pelantikan tersebut.
Baca Juga :
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, dan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin, Bupati Barru Andi Ina Kartika, Ketua KPU Sulsel, Ketua Bawaslu Sulsel, Ketua DPW PPP Sulsel, serta para tamu undangan lainnya.
Dengan bergabungnya Andi Sugiarti, jumlah legislator perempuan di DPRD Sulsel kini mencapai 22 orang yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel.
Kehadiran mereka diharapkan memperkuat peran perempuan dalam mendorong kebijakan publik yang inklusif dan berpihak pada masyarakat luas.
Andi Sugiarti Mangun Karim, atau yang akrab disapa Andi Ugi, bukanlah wajah baru di parlemen Sulsel. Politisi senior PPP ini telah mengabdi lebih dari 33 tahun sebagai penyambung aspirasi rakyat.
Dalam periode kali ini, ia akan bertugas di Komisi C, Badan Musyawarah, serta menjabat Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel.
Dalam sambutannya, Sekda Sulsel Jufri Rahman menegaskan bahwa pengucapan sumpah ini merupakan tindak lanjut proses politik dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, saya menyampaikan selamat kepada Ibu Dra. Hj. Sugiarti Mangun Karim. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di DPRD Sulsel hingga tahun 2029 mendatang,” kata Jufri.
Lebih jauh, Jufri menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan masyarakat Sulsel.
“Keberhasilan yang kita raih hingga hari ini merupakan buah kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Karena itu, kita harus terus berjalan beriringan, mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegasnya.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menjelaskan bahwa pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3500 tanggal 1 September 2025 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4078 Tahun 2024.
Dengan dasar hukum tersebut, ia memastikan keabsahan pengucapan sumpah serta penetapan kedudukan Andi Sugiarti di DPRD Sulsel.




Komentar