Kosmetik Ilegal

BBPOM Grebek Toko dan Rumah produksi Kosmetik Ilegal di Sidrap

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 27 Oktober 2025 19:16

BBPOM Merilis Hasil Pengrebekan Kosmetik Ilegal di Kabupaten Sidrap
BBPOM Merilis Hasil Pengrebekan Kosmetik Ilegal di Kabupaten Sidrap

MAKASSAR, Trotoar.id– Operasi gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama kepolisian dan kejaksaan berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Sidrap

Dari rumah toko (ruko) yang digerebek, petugas menemukan 4.771 produk kosmetik tanpa izin edar dengan kandungan berbahaya, termasuk merkuri.

Ruko tersebut diketahui milik seorang perempuan berinisial P (32). Tempat itu tidak hanya dijadikan lokasi penjualan, tetapi juga dipakai sebagai tempat produksi kosmetik pemutih ilegal.

“Pelaku tidak hanya menjual produk ilegal, tetapi juga memproduksi kosmetik pemutih secara mandiri di lantai dua ruko tersebut,” tegas Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, Senin (27/10/2025).

Dari hasil penindakan, BBPOM menaksir nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp728 juta. Produk dipasarkan dengan harga Rp35 ribu hingga Rp700 ribu per item, baik secara offline di toko maupun online melalui Instagram dan WhatsApp. 

Berdasarkan perhitungan, pelaku meraup omzet sekitar Rp20–30 juta per bulan.

BBPOM menemukan sejumlah produk racikan yang diproduksi pelaku menggunakan peralatan sederhana, antara lain, MJB Lotion Luxury Touch Yourski, SP Booster Original Whitening Booster, UV Dosing Super Thai

Ketiganya telah diuji laboratorium dan terbukti positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat merusak ginjal, sistem saraf, hingga menyebabkan kanker kulit.

Selain racikan sendiri, pelaku juga memperjualbelikan kosmetik impor ilegal dari Thailand seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule. Barang-barang disembunyikan di bawah meja kasir, rak belakang, hingga lantai dua untuk menghindari razia.

Investigasi BBPOM turut mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis. Pada tahun 2016, ia pernah divonis 6 bulan penjara dalam kasus kosmetik ilegal.

Hal ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik berbahaya masih menjadi bisnis menggiurkan dan kerap menimbulkan pelaku kambuhan (residivis).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman Pidana penjara hingga 12 tahun, atau Denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini BBPOM masih memeriksa saksi dan ahli, serta melakukan pemanggilan terhadap pelaku yang dilaporkan sedang berada di luar negeri untuk pengobatan.

Sepanjang tahun 2025, BBPOM Makassar telah menangani tujuh perkara peredaran kosmetik ilegal dengan total barang bukti hampir Rp3 miliar. 

Maraknya kasus ini menunjukkan masih tingginya permintaan pasar terhadap kosmetik pemutih instan tanpa memperhatikan keamanan dan izin edar.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah13 Juni 2026 20:07
Bupati Barru Ajak Semua Pihak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, mengajak seluruh jajaran pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung penuh pel...
Metro13 Juni 2026 19:06
TP PKK Sulsel Fasilitasi Ratusan Perempuan Vaksinasi HPV Gratis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan menggelar Se...
Metro13 Juni 2026 18:59
Wali Kota Makassar Buka Turnamen Padel IKAPTK, Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Alumni Pendidikan Tinggi Kep...
Metro13 Juni 2026 18:54
Akademisi Apresiasi Program “Pete-pete Laut”, Dinilai Perkuat Akses dan Pemerataan di Kepulauan Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Program transportasi laut gratis “Pete-pete Laut” yang diinisiasi Pemerintah Kota Makassar mendapat apresiasi dari kalang...