Praperadilan

Dua Tersangka Kasus Rusuh dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar Ajukan Praperadilan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 30 Oktober 2025 19:01

Dua Tersangka Kasus Rusuh dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar Ajukan Praperadilan
Dua Tersangka Kasus Rusuh dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar Ajukan Praperadilan

MAKASSAR, Trotoar.id  — Dua bersaudara, Randi dan Rian, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar serta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka mereka oleh pihak kepolisian.

Permohonan praperadilan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Makassar) dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2025/PN Mks. 

Berdasarkan jadwal yang dirilis PN Makassar, sidang perdana akan digelar pada 3 November 2025 mendatang. 

Gugatan ini menjadi langkah hukum pertama dari keduanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

Baca Juga  BKD: Pejabat Nonjob Jika Target Kinerja Tak Tercapai!

Proses praperadilan tersebut diajukan dengan pendampingan dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar, sebuah lembaga advokasi yang kerap menangani kasus dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat penegak hukum.

Tim kuasa hukum menyatakan, pengajuan praperadilan dilakukan karena terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap klien mereka.

Sebelumnya, Randi dan Rian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar serta perusakan sejumlah fasilitas di kompleks DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. 

Baca Juga  Dapat Remisi 10 15 Hari, Idris Syukur Hirup Udara Bebas

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerusuhan tersebut menyebabkan kerugian besar pada fasilitas negara dan mengganggu aktivitas pemerintahan di gedung dewan.

Diketahui, kerusuhan itu terjadi saat aksi unjuk rasa sejumlah kelompok massa di kawasan Jalan A.P. Pettarani dan Jalan Urip Sumoharjo, yang berujung bentrok dengan aparat kepolisian. 

Beberapa bagian gedung DPRD Kota Makassar dilaporkan terbakar, termasuk area lobi utama dan sejumlah ruangan rapat. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk Randi dan Rian.

Langkah praperadilan yang ditempuh keduanya mendapat perhatian dari kalangan pemerhati hukum dan hak asasi manusia di Makassar. 

Baca Juga  24 Warga Sulsel Meninggal di Wamena, NA Bilang Begini

Mereka menilai, pengujian legalitas penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Pihak KOBAR Makassar berharap, majelis hakim dapat memeriksa dan menilai secara objektif seluruh proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel. 

Mereka menegaskan bahwa praperadilan ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya mencari keadilan atas dugaan kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
News02 November 2026 23:15
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Berduka, Kehilangan Sahabat Lama Arifuddin Daeng Situju
SIDRAP, Trotoar.id — Kepergian wartawan senior Arifuddin Daeng Situju pada Senin (2/11/2026) malam menyisakan duka mendalam bagi Bupati Sidenreng Ra...
Metro02 November 2026 18:32
Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah, PELITA Diluncurkan di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah sebagai salah satu upaya mempe...
Metro02 November 2026 16:29
Sulsel Jadi Tuan Rumah IIFS 2026, Andi Sudirman Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Global
MAKASSAR, Trotoar.id — Sulawesi Selatan mendapat momentum strategis untuk memperluas peran dalam industri halal global. Menjadi tuan rumah Indonesia...
Metro02 November 2026 16:25
Disperkim Makassar Targetkan 419 Rumah Rampung, Jadi Kado HUT ke-419 untuk Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan program bedah rumah sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat berpenghasil...