MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Pengurus Wilayah Serikat Pengusaha Retail Indonesia Minyak dan Gas (SPRINDO MIGAS) Sulawesi menggelar Unjuk rasa di DPRD Sulsel,
Unjuk rasa digelar terkait kebijakan pengelolaan Pertashop oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Unjuk rasa di temui langsung Dua anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Lukman B. Kady dari Komisi D dan Jasrum dari Komisi C.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Sulsel itu menjadi wujud keterbukaan lembaga legislatif dalam menampung dan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat maupun pelaku usaha di sektor energi.
Dalam pernyataan sikapnya, SPRINDO MIGAS menyoroti sejumlah persoalan yang dialami oleh pengusaha Pertashop di berbagai daerah.
Beberapa di antaranya yakni larangan penjualan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite, kebijakan operasional yang dinilai tidak seimbang dibandingkan SPBU konvensional, serta kerugian ekonomi yang diderita pengusaha kecil akibat pembatasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Lukman B. Kady bersama Jasrum menerima secara resmi dokumen aspirasi dari perwakilan SPRINDO MIGAS.
Dokumen tersebut berisi tuntutan agar DPRD Sulsel memfasilitasi pertemuan dengan pihak Pertamina dan mendorong solusi yang lebih adil serta berpihak pada pelaku usaha kecil.
“Kami menerima aspirasi ini dengan terbuka. DPRD Sulsel akan memfasilitasi langkah lanjutan agar persoalan ini dapat dibahas bersama pihak terkait, termasuk Pertamina, demi menemukan solusi terbaik,” ujar Lukman B. Kady.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Sulsel untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan korporasi dan kepentingan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di sektor energi yang berperan penting dalam pemerataan distribusi bahan bakar hingga ke pelosok daerah.




Komentar