POlda Metro Jaya

Roy Suryo Jadi Tersangka  Kasus Fitnah Ijazah Jokowi 

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 07 November 2025 17:50

Kapolda MetronJaya Mengumumkan Status Tersangka Roy Suryo
Kapolda MetronJaya Mengumumkan Status Tersangka Roy Suryo

JAKARTA, Trotoar.id — Penggiat Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Selain Roy Suryo Polisi juga menetapkan 7 orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan Fitnah yang dilayangkan ke mantan presiden ke 7 Joko WIdodo. 

Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan. 

Polisi menilai para tersangka dianggap telah  menyebarkan fitnah dan tuduhan palsu melalui analisis serta metode yang tidak ilmiah.

“Para tersangka menggunakan analisis dan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, sehingga menyesatkan masyarakat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), dikutip dari Antara, dikutip Suara.com

Ia menjelaskan, proses penyelidikan dan penetapan tersangka telah melalui tahapan panjang dengan melibatkan sejumlah saksi ahli. 

“Kami menghadirkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa untuk memberikan keterangan,” katanya.

Selain itu, Asep menyebut gelar perkara juga dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur eksternal, seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum. 

“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara komprehensif, ilmiah, dan transparan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sebanyak 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah sah dan asli. 

“Temuan ini memperkuat bahwa tuduhan yang disebarkan adalah palsu dan merupakan hasil manipulasi digital,” tegasnya.

Asep menjelaskan, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Sementara itu, klaster kedua beranggotakan RS, RHS, dan TT, yang dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE terkait manipulasi data elektronik.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2026 19:32
Fatmawati Rusdi Dampingi Gubernur Buka MPLS Sekolah Rakyat Sulsel
Makassar, Trotoar.id – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membuka seca...
Metro16 Juli 2026 18:55
Gubernur Andi Sudirman Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel, 270 Siswa Siap Wujudkan Mimpi
Makassar, Trotoar.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rak...
Metro16 Juli 2026 18:43
RSUD Daya Perkuat Pelayanan
Trotoar.id, Makassar — Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Daya Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang human...
Politik16 Juli 2026 16:46
Dari Batu Putih ke GOlkar Sulsel, IAS Menuju Kemenangan Tanpa Lawan
Makassar, Trotoar.id — Bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), dijadwalkan mengembalikan formulir ...