Makassar, Trotoar.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan pentingnya peran camat dan lurah dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan seluruh pelaksanaan administrasi pemerintahan berjalan sesuai regulasi.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan Tahun 2025 yang digelar di Hotel Novotel Makassar, Senin (24/11).
Dalam arahannya, Zulkifly meminta camat dan lurah memahami serta mematuhi Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Baca Juga :
Regulasi tersebut, kata dia, menjadi acuan penting dalam penyusunan laporan kinerja pemerintah kota.
“Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan bagian dari tupoksi camat dan lurah, terutama terkait pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Semuanya harus berbasis regulasi, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Permendagri 18/2020 mengatur mekanisme penilaian kinerja pemerintah daerah melalui instrumen LPPD, LKPJ, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), serta Ringkasan LPPD (RLPPD).
Seluruh laporan tersebut menjadi indikator capaian penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai oleh pemerintah pusat, DPRD, maupun masyarakat.
“LPPD mengukur capaian program pemerintah kota. LKPJ kita laporkan ke DPRD, sementara RLPPD menjadi laporan yang disampaikan ke masyarakat. Semua ini saling terkait dan wajib dipahami camat dan lurah,” tegasnya.
Zulkifly juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Enam sektor tersebut menjadi dasar penyusunan program pemerintah sebelum diarahkan pada visi–misi Wali Kota.
“Enam SPM ini dikontrol ketat oleh pemerintah pusat melalui indikator kinerja kunci. Terutama keamanan dan ketertiban yang merupakan tugas langsung camat dan lurah,” jelas mantan Kepala Bappeda Makassar itu.
Ia turut menegaskan kembali peran lurah dalam pembinaan masyarakat, pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta koordinasi keamanan lingkungan bersama TNI–Polri dan masyarakat.
Menjelang pelaksanaan Pemilihan RT/RW, Sekda Zulkifly memberi perhatian khusus pada aspek netralitas pejabat kecamatan dan kelurahan.
Ia menyebut pemilihan RT/RW sebagai agenda yang sensitif secara politik, sosial, dan ekonomi sehingga rawan dipengaruhi berbagai kepentingan.
“Pemilihan RT/RW ini seksi secara politik. Banyak kepentingan masuk ke dalamnya. Karena itu, camat dan lurah wajib netral dan berpegang pada Perwali Nomor 20 Tahun 2025 serta juknisnya. Jangan ada keputusan yang diambil di luar regulasi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Zulkifly menekankan pentingnya kesiapan administrasi menjelang penilaian LPPD yang dijadwalkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“LPPD kita dinilai pada bulan Maret. Semua harus disiapkan sejak sekarang, baik secara administrasi maupun teknis. Saya harap camat dan lurah benar-benar memahami tupoksinya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penyelenggaraan pemerintahan,” katanya menutup sambutan.
Kegiatan tersebut digelar oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar. Hadir Kabag Tata Pemerintahan, Armin Paerah, serta narasumber dari Kodim Makassar yakni Letkol Inf Wahyu, dan perwakilan Satpol PP.



Komentar