MAKASSAR, Trotoar.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III kepada Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Penyerahan berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (19/1/2026).
Penyerahan LHP tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Andi Patahangi, serta Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris.
Turut hadir Inspektur Kabupaten Sidrap Mustari Kadir dan sejumlah pejabat terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam arahannya, Winner Franky menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK harus memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah serta masyarakat.
“Pemeriksaan BPK tidak hanya bersifat administratif, tetapi diarahkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK dilaksanakan sesuai amanat undang-undang, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Setiap temuan, kata dia, dibahas bersama entitas terkait agar laporan yang disampaikan bersifat adil, akurat, dan objektif.
Pada kesempatan tersebut, BPK juga memaparkan sejumlah hasil pemeriksaan strategis, termasuk terkait kepatuhan dalam pengelolaan belanja daerah.
BPK mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui penyusunan rencana aksi yang konkret sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“LHP ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki pengelolaan belanja daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Nurkanaah.
Ia menambahkan, Pemkab Sidrap siap berkoordinasi dengan DPRD serta seluruh perangkat daerah agar tindak lanjut rekomendasi BPK dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat sasaran. (*)




Komentar