MAKASSAR, Trotoar.id — Rusdi Masse Mappasessu (RMS) resmi mengundurkan diri dari Partai NasDem. Konsekuensinya, keanggotaannya sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III otomatis berakhir dan membuka proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di parlemen.
Pengunduran diri RMS tersebut memicu perhatian publik, khususnya terkait siapa figur yang berhak mengisi kursi DPR RI yang ditinggalkan melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2024, nama Putri Dakka disebut-sebut sebagai salah satu figur yang secara elektoral memiliki peluang menggantikan RMS. Namun demikian, peluang tersebut dinilai semakin kecil akibat dinamika politik yang terjadi pasca pemilu.
Baca Juga :
Putri Dakka diketahui mengambil sikap politik yang tidak sejalan dengan kebijakan Partai NasDem pada Pilkada Kota Palopo.
Saat itu, NasDem secara resmi mengusung pasangan Farid Judas Amir–Hj. Nuraeni, sementara Putri Dakka justru maju sebagai calon kepala daerah melalui dukungan PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Langkah politik tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai. Bahkan, Putri Dakka disebut telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan, seiring terbitnya rekomendasi resmi dari partai berlambang banteng tersebut.
Informasi yang berkembang menyebutkan, Putri Dakka telah secara aktif menjadi bagian dari PDIP selama tahapan Pilkada, sehingga posisinya sebagai kader Partai NasDem dipertanyakan secara kelembagaan.
Atas dasar itu, DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan dikabarkan telah mengusulkan kepada DPP Partai NasDem agar dilakukan pemecatan terhadap Putri Dakka sebagai kader, karena dianggap melanggar aturan internal partai.
Usulan tersebut dilayangkan lantaran yang bersangkutan dinilai maju dalam kontestasi politik yang diusung partai lain tanpa seizin dan rekomendasi resmi Partai NasDem, sebuah pelanggaran serius dalam disiplin kepartaian.
Hingga saat ini, Partai NasDem belum mengumumkan secara resmi siapa nama kader yang akan ditetapkan sebagai pengganti RMS melalui mekanisme PAW DPR RI dari Dapil Sulsel III.
Penentuan PAW sepenuhnya menjadi kewenangan DPP Partai NasDem, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Secara prosedural, proses PAW DPR RI memerlukan tahapan administratif yang cukup panjang. Sekretariat DPR RI terlebih dahulu akan menyurati KPU RI untuk meminta data perolehan suara calon legislatif internal Partai NasDem pada Dapil Sulsel III.
Selanjutnya, KPU RI akan menyerahkan daftar perolehan suara tersebut kepada Sekretariat DPR RI. Berdasarkan data itu, Sekretariat DPR RI akan kembali menyurati DPP Partai NasDem melalui Fraksi NasDem untuk melakukan pencocokan dan verifikasi data.
Apabila dalam proses verifikasi terdapat calon dengan perolehan suara berikutnya yang telah diberhentikan sebagai kader, maka DPP Partai NasDem wajib melampirkan surat pemberhentian resmi dan mengusulkan nama calon lain yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR RI pengganti.
Situasi ini membuat kursi DPR RI Dapil Sulsel III masih menunggu keputusan resmi partai, sekaligus menjadi dinamika politik yang menarik untuk dicermati dalam waktu dekat. (*)











Komentar