Makassar, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, yang mewakili Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, serta diikuti jajaran pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga :
Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Puspenkum Kejaksaan Agung RI atas kepercayaan yang diberikan dengan menjadikan Kota Makassar sebagai lokasi pelaksanaan penerangan hukum.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Aliyah.
Ia menegaskan, korupsi merupakan extraordinary crime yang berdampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan,” tegasnya.
Aliyah Mustika Ilham menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum.
Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pemerintahan yang baik, menanamkan budaya integritas, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi seluruh aparatur.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri kita masing-masing, melalui integritas, transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam setiap proses pemerintahan,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh peserta, khususnya para kepala SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara, agar memiliki pemahaman yang utuh terkait aspek hukum, potensi penyimpangan, serta langkah-langkah preventif dalam pengelolaan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Aliyah juga mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terbatas pada pencurian uang negara, tetapi mencakup berbagai bentuk penyimpangan, seperti penggelapan jabatan, gratifikasi, pemerasan, mark up, hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Kehadiran narasumber dari Kejaksaan Agung RI hari ini merupakan kesempatan yang sangat berharga. Saya meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan aktif bertanya agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan Agung dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, khususnya di daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Inspektur Kota Makassar Asma Zulistia Ekayanti, para kepala SKPD, kepala bagian Setda, serta camat se-Kota Makassar.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat membangun ekosistem antikorupsi yang kuat dan berkelanjutan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi Makassar unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan. (*)











Komentar