MAKASSAR, Trotoar.id — Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir memicu tingginya kejadian pohon tumbang di sejumlah titik.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat sedikitnya 102 pohon tumbang sepanjang Januari 2026.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan data tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+. Kejadian pohon tumbang tercatat tersebar di berbagai kecamatan.
Baca Juga :
“Sepanjang Januari 2026, tercatat ada 102 pohon tumbang di berbagai lokasi di Kota Makassar,” kata Helmy, Minggu (8/2/2026).
Selain pohon tumbang, DLH juga mencatat tingginya permintaan penanganan pohon dari masyarakat.
Sepanjang periode yang sama, tercatat 296 laporan pemangkasan pohon dan 56 titik permohonan penebangan pohon.
Menurut Helmy, tingginya angka tersebut menunjukkan meningkatnya risiko keselamatan akibat cuaca ekstrem, sekaligus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat upaya mitigasi dan respons cepat di lapangan.
“Kondisi ini menuntut peningkatan kewaspadaan masyarakat, terutama terhadap potensi bahaya di sekitar permukiman dan jalur aktivitas harian,” ujarnya.
Helmy menegaskan, penanganan pohon di kawasan permukiman maupun di ruas jalan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Setiap pemangkasan maupun penebangan harus melalui kajian teknis yang matang dan pengawasan ketat untuk mencegah risiko baru, seperti kerusakan bangunan, jaringan listrik, maupun keselamatan warga.
“Semua penanganan pohon harus melalui survei lapangan dan supervisi teknis. Ini penting agar pelaksanaannya aman, terukur, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh rencana pemangkasan maupun penebangan pohon wajib mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar, sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga dan mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).
Lebih lanjut, Helmy memaparkan bahwa proses penebangan pohon di Kota Makassar membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan.
Proses diawali dengan pengajuan surat permohonan atau formulir resmi kepada DLH, yang kemudian dilanjutkan dengan disposisi, survei lapangan, hingga analisis teknis.
“Hasil survei akan menentukan apakah permohonan ditolak, dialihkan menjadi pemangkasan, atau disetujui untuk penebangan,” ungkapnya.
Jika disetujui, DLH akan menerbitkan surat izin resmi yang ditandatangani Kepala Dinas sebagai dasar hukum pelaksanaan penanganan pohon di lapangan.
Helmy juga mengingatkan bahwa penebangan pohon secara ilegal dilarang keras dan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam aturan tersebut, setiap tindakan penebangan, pemindahan, maupun perusakan pohon tanpa izin dinyatakan melanggar ketentuan.
DLH Kota Makassar mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak.
Jika menemukan pohon tumbang atau pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu akses jalan, warga diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi.
“Silakan laporkan melalui hotline DLH Makassar di nomor 0811-4110-0777 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Helmy. (*)











Komentar