MAKASSAR, Trotoar.id — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam menata fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), khususnya penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Langkah tersebut dinilai berada di jalur yang tepat karena mampu mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus tetap menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Andi Luhur Prianto, menilai penataan PKL yang dilakukan Pemkot Makassar merupakan kebijakan strategis dalam menjawab persoalan klasik perkotaan.
Baca Juga :
Menurutnya, penataan ruang publik menjadi prasyarat penting untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
“Menata kota adalah tugas pemerintah. Penertiban PKL di atas trotoar perlu dilakukan agar hak pejalan kaki dan pengguna jalan bisa kembali dinikmati,” ujar Andi Luhur, Selasa (9/2/2026).
Ia menegaskan, trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak semestinya dialihfungsikan menjadi area berjualan karena berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan warga.
Meski demikian, Andi Luhur mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara kaku dan sepihak. Pemerintah, kata dia, wajib menyiapkan solusi konkret agar roda ekonomi masyarakat kecil tetap berjalan.
“Penertiban itu bagus, tetapi harus disertai solusi. Penyediaan lokasi relokasi bagi PKL adalah langkah yang sangat tepat,” jelasnya.
Ia menilai pendekatan yang ditempuh Pemkot Makassar mencerminkan keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi rakyat.
Relokasi yang disiapkan menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar terus melakukan penataan kota secara bertahap, terukur, dan berkeadilan.
Penataan ini menyasar bangunan liar hingga PKL yang menempati trotoar dan menutup saluran drainase.
Namun, setiap proses penertiban selalu dibarengi dengan skema relokasi yang jelas dan manusiawi. PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR, misalnya, diarahkan berjualan di Terminal Daya dan area dalam GOR.
Sementara PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, difasilitasi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard.
PKL Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di belakang Kantor BPJS Pampang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Adapun PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman.
Sementara PKL Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD di kawasan MNEK dan Jalan Jenderal Sudirman.
Menanggapi kebijakan tersebut, Andi Luhur yang juga Dekan FISIP Unismuh Makassar menegaskan bahwa keberadaan sektor ekonomi informal merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika pertumbuhan kota.
“Kota tumbuh melalui aktivitas formal dan informal yang berjalan berdampingan. Itu hukum pertumbuhan kota,” ujarnya.
Karena itu, tugas pemerintah bukan menghapus ekonomi informal, melainkan menata ruangnya agar tertib tanpa menghilangkan hak hidup masyarakat kecil.
Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan ruang, di mana aktivitas ekonomi informal tidak boleh menghilangkan hak warga lainnya, terutama hak pejalan kaki dan pengguna jalan.
“Kegiatan ekonomi informal tidak boleh membuat warga kota kehilangan haknya. Semua hak harus dilindungi,” tegasnya.
Lebih jauh, Andi Luhur menekankan perlunya pembinaan dan pendampingan pascapenertiban agar keberlanjutan ekonomi PKL tetap terjaga.
Pendekatan humanis, kolaboratif, dan tidak represif dinilai menjadi kunci keberhasilan kebijakan penataan kota.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, ia mengingatkan prinsip no one left behind, di mana tidak boleh ada kelompok yang terpinggirkan, termasuk PKL.
Ia juga mengangkat konsep right to the city, yakni hak setiap warga untuk menikmati dan mengakses ruang kota, baik dalam aktivitas formal maupun informal.
“Inilah esensi penataan kota. Hak semua warga harus dijaga, dan pemerintah hadir untuk menata, bukan menyingkirkan,” pungkasnya. (*)











Komentar