MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di wilayah Kecamatan Panakkukang, Minggu (15/2/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemkot dalam menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.
Penertiban menyasar satu unit lapak yang berada di sekitar kawasan Pemakaman Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, RT 11 RW 3. Bangunan tersebut diketahui telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang.
Selain berdiri di atas fasilitas umum, lokasi tersebut juga dilaporkan warga kerap dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul pada malam hari, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Lurah Panaikang, Muthmainnah, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh tim gabungan kecamatan dan kelurahan bersama perangkat RT/RW setempat sebagai tindak lanjut atas laporan warga.
“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu kosong pada siang hari, namun malam hari sering ditempati untuk berkumpul,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Panakkukang Syahril, Sekretaris Kecamatan Rendra, unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar (Satpol PP), serta tokoh masyarakat setempat. Proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif.
Dalam proses pembongkaran, petugas menemukan sejumlah barang di dalam lapak, di antaranya alat kontrasepsi, alas duduk, botol-botol bekas lem, serta penerangan sederhana berupa lilin.
Menurut Muthmainnah, temuan botol lem tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan zat adiktif oleh oknum yang memanfaatkan lokasi tersebut pada malam hari.
Ia menegaskan bahwa langkah penertiban telah melalui tahapan imbauan sebelumnya. Pemerintah setempat telah memberikan peringatan secara lisan sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran.
“Penertiban ini bagian dari upaya menata wilayah agar tetap tertib dan tidak disalahgunakan. Ini bukan ditujukan kepada identitas kelompok tertentu, melainkan murni penegakan aturan,” tegasnya.
Pemkot Makassar memastikan bahwa setiap proses penataan dilakukan dengan pendekatan humanis dan komunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait, guna menghindari gesekan di lapangan.
Dengan dibongkarnya lapak tersebut, kawasan sekitar Pemakaman Panaikang diharapkan kembali berfungsi optimal, lebih bersih, serta memberikan rasa aman bagi warga yang bermukim maupun melintas di Jalan Urip Sumoharjo.
Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang kota secara tertib, adil, dan inklusif, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas. (*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti praktik pergeseran atau parsial anggaran yang dinilai…
This website uses cookies.