Barru, Trotoar.id— Pemerintah Kabupaten Barru bersama Pengadilan Negeri Barru resmi menandatangani Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) tentang kerja sama penyelenggaraan layanan peradilan terpadu berbasis digital.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, dan Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar, di Ruang Rapat Lantai 5 Menara Mall Pelayanan Publik Kantor Bupati Barru, Kamis (26/2/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kedua institusi untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih cepat, mudah diakses, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bupati Andi Ina menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya reformasi pelayanan publik, khususnya dalam mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat.
“Kolaborasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan peradilan yang lebih efisien dan mudah dijangkau,” ujarnya.
Dalam implementasinya, kerja sama ini mencakup dua program utama, yakni:
- TIRAM BERRU (Tempat Inovatif Ruang Sidang dan Administrasi Berbasis Elektronik)
Program ini memungkinkan pelaksanaan sidang perkara permohonan tertentu secara elektronik yang dapat diakses dari beberapa kecamatan, tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. - TERAS ADIL (Tempat Akses Layanan Administrasi dan Persidangan Pengadilan)
Layanan ini menyediakan akses administrasi peradilan, persidangan perkara sederhana nonpidana, serta bantuan hukum dalam satu lokasi terpadu yang terhubung dengan Mall Pelayanan Publik dan sistem daring.
Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar, menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan implementasi prinsip Mahkamah Agung yang menempatkan peradilan sebagai pelayan masyarakat.
Ia menegaskan, layanan difokuskan pada perkara permohonan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi hukum tanpa proses yang berbelit.
Ke depan, Pengadilan Negeri Barru akan melakukan sosialisasi kepada pengelola Mall Pelayanan Publik, para camat, serta instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Langkah ini dilakukan agar implementasi program berjalan optimal dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kabupaten Barru dan Pengadilan Negeri Barru berharap layanan peradilan menjadi lebih inklusif, modern, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kolaborasi ini sekaligus memperkuat transformasi digital di sektor pelayanan publik, khususnya dalam bidang hukum dan peradilan di daerah.




Komentar