MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).
Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung agenda nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 24 Februari 2026 itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, serta Surat Kepala BPS Kota Makassar Nomor: B-104/7371/HM.310/2026 perihal Permohonan Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengimbau seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2026.
Menurutnya, Sensus Ekonomi 2026 merupakan misi strategis nasional untuk memastikan akurasi dan validitas data ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Pemerintah segera melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 sebagai misi strategis nasional untuk menentukan akurasi data ekonomi kita. Saya mendukung penuh kegiatan ini yang akan berlangsung pada 1 Mei sampai 31 Juli 2026,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Pelaksanaan SE2026 merupakan agenda nasional BPS guna mencatat seluruh aktivitas usaha di berbagai sektor ekonomi, kecuali sektor pertanian yang telah tercakup dalam Sensus Pertanian 2023.
Data yang dihasilkan nantinya akan menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan ekonomi, penguatan investasi, hingga perencanaan pembangunan Kota Makassar ke depan.
“Data ini sangat vital untuk perumusan kebijakan ekonomi, investasi, dan pembangunan kota,” tegasnya.
Sensus Ekonomi 2026 mengusung tagline “Mencatat Perekonomian Indonesia” sebagai komitmen menghadirkan data ekonomi yang akurat, komprehensif, dan terpercaya demi mendorong pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pada Mei hingga Juli 2026, BPS akan melaksanakan pendaftaran dan pencacahan lengkap terhadap seluruh usaha di semua sektor, kecuali sektor pertanian yang telah dicakup sebelumnya.
Sebagai bentuk dukungan aktif, seluruh perangkat daerah mulai dari dinas, badan, hingga kecamatan diminta berperan dalam menyosialisasikan pelaksanaan sensus kepada jajaran, asosiasi pelaku usaha, serta masyarakat di wilayah masing-masing.
Pemerintah kota juga mendorong penyebarluasan informasi melalui berbagai kanal komunikasi resmi serta memberikan ruang kepada BPS Kota Makassar untuk melakukan sosialisasi dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Selain itu, jajaran pemerintah wilayah diminta menjalin koordinasi intensif dengan BPS Kota Makassar guna memastikan pelaksanaan sensus berjalan lancar dan optimal.
Munafri juga memastikan bahwa kerahasiaan data responden dijamin sepenuhnya oleh undang-undang yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu ragu dalam memberikan keterangan kepada petugas sensus.
“Mari sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan berpartisipasi aktif dan menerima petugas sensus. Berikan data yang jujur dan benar, karena kerahasiaan data dijamin sepenuhnya oleh undang-undang,” tutupnya. (*)




Komentar