Pemda Sidrap

Jelang Lebaran Bupati Sidrap Larangan Mobil Dinas Keluar Sidrap

Suriadi
Suriadi

Senin, 09 Maret 2026 18:48

Jelang Lebaran Bupati Sidrap Larangan Mobil Dinas Keluar Sidrap

Sidrap, Trotoar.id  — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.1.2.9/1/INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK RI Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Surat edaran yang diterbitkan pada 24 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Setda,

Hadir Pula Direktur RSUD Nemal, RSUD Arifin Nu’mang, dan RSUD Dua PituE, hingga Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala UPT SD dan SMP, serta Kepala Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Sidrap.

Melalui surat tersebut, Bupati menginstruksikan agar seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi yang berpotensi muncul menjelang perayaan hari raya.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak meminta, memberikan, ataupun menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” tegas Bupati dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, ASN juga dilarang meminta dana maupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pelaku usaha, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, karena aset negara hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan.

Terkait mekanisme pelaporan, setiap pegawai yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Khusus untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan pendataannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Sidrap.

Bagi masyarakat maupun ASN yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan gratifikasi, dapat mengakses laman www.kpk.go.id/gratifikasi, menghubungi Call Center 198, atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Sekretariat UPG Inspektorat Daerah Sidenreng Rappang atau melalui kontak WhatsApp Amannang Saily Endeng di nomor 0811467672.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat budaya integritas serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Penulis : Akbar

 Komentar

Berita Terbaru
Politik20 Juni 2026 02:33
Mimpi Putri Dakka Duduk di Senayan Pupus, Nasdem Tunjuk Haryana Hakim
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Harapan Putriana Hamda Dakka untuk menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) akhirnya pupus. Hal ...
Metro19 Juni 2026 19:54
Melinda Aksa Bersama Ajak Bunda PAUD Tingkatkan Layanan dan Kualitas Pendidikan
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong penguatan peran Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan sebagai penggerak utama ...
Daerah19 Juni 2026 18:09
Pemda Lutra Undang Ustad Abdul Somad di Tablik Akbar
LUWU UTARA TROTOAR.ID — Penceramah kondang nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS), dijadwalkan hadir mengisi Tabligh Akbar di Kabupaten Luwu Utara pada A...
Metro19 Juni 2026 17:57
Pemkot Makassar launching Integrasi BPJS Ketenaga kerjaan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar kembali menghadirkan inovasi di tahun 2026 melalui peluncuran Program Makassar Berjasa (Berbagi Jami...