MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penyelesaian pembayaran pembebasan lahan masyarakat yang terdampak proyek perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin (9/3/2026) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Kantor Sementara DPRD Sulsel yang berada di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan.
RDP dipimpin oleh pimpinan Komisi D DPRD Sulsel dan dihadiri sejumlah pihak terkait guna membahas berbagai persoalan yang masih terjadi dalam proses pembayaran lahan milik masyarakat.
Baca Juga :
Dalam rapat tersebut, Komisi D mengundang berbagai instansi dan pihak terkait, di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
Selain itu, turut hadir General Manager PT Angkasa Pura Indonesia, perwakilan LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia, serta para ahli waris atau pemilik lahan yang terdampak proyek pengembangan bandara tersebut.
Rapat ini menjadi forum bagi DPRD Sulsel untuk mendengarkan secara langsung penjelasan dari pihak-pihak terkait sekaligus menyerap aspirasi masyarakat yang hingga kini masih menunggu penyelesaian pembayaran lahan mereka.
Melalui RDP ini, Komisi D DPRD Sulsel berharap dapat mendorong percepatan penyelesaian pembayaran pembebasan lahan secara adil dan transparan, sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan tersebut juga diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang menjadi salah satu infrastruktur strategis di Sulawesi Selatan.
Komisi D DPRD Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga tercapai solusi yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.



Komentar