KPK

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

Suriadi
Suriadi

Kamis, 12 Maret 2026 19:42

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

JAKARTA, Trotoar.id — Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

KPK menahan mantan Menteri Agama tersebut selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. 

Penahanan ini dilakukan sekitar satu pekan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam pernyataan singkatnya kepada wartawan, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana dari perkara yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” ujarnya.

Yaqut diketahui merupakan adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf.

Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Penyidik menduga Yaqut mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan sekitar 92 persen kuota bagi jemaah haji reguler.

Akibat keputusan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan untuk berangkat haji.

KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan nilai setoran berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Bersamaan dengan proses pemeriksaan, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat berkumpul di depan Gedung Merah Putih KPK.

Mereka menggelar aksi solidaritas sekaligus buka puasa bersama hingga proses pemeriksaan terhadap Yaqut selesai.

Penyidik KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dilanjutkan guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Penulis : ***

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juli 2026 21:04
Wakil Wali Kota Makassar Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola APBD
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mewakili Wali Kota Makassar menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan ...
Metro17 Juli 2026 21:00
Wakil Wali Kota Makassar Resmikan UNIQLO Neighborhood Collaboration, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas dan Tembus Pasar Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri peresmian UNIQLO Neighborhood Collaboration di gerai UNIQLO, Trans...
Metro17 Juli 2026 20:57
Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Rp15 Miliar Sah Secara Hukum, Seluruh Proses Sesuai Regulasi
MAKASSAR, Trotoar.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan bahwa alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasio...
Politik17 Juli 2026 20:51
Didukung 22 DPD II, IAS Lampaui Syarat Minimal Pencalonan Ketua Golkar Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id – Kekuatan dukungan terhadap bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), mulai terlih...