KPK

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

Suriadi
Suriadi

Kamis, 12 Maret 2026 19:42

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

JAKARTA, Trotoar.id — Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

KPK menahan mantan Menteri Agama tersebut selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. 

Penahanan ini dilakukan sekitar satu pekan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam pernyataan singkatnya kepada wartawan, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana dari perkara yang menjeratnya.

Baca Juga  Rudianto: Insya Allah Suara NH-Aziz di Sinjai 80 Persen

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” ujarnya.

Yaqut diketahui merupakan adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf.

Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Baca Juga  Mentan ASS Cek Stok Beras di Gudang Bulog Makassar

Penyidik menduga Yaqut mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan sekitar 92 persen kuota bagi jemaah haji reguler.

Akibat keputusan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan untuk berangkat haji.

KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan nilai setoran berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar.

Baca Juga  17 Pemuda Diamankan Resmob Polda Sulsel, 10 Diantaranya Masih Belasan Tahun

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Bersamaan dengan proses pemeriksaan, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat berkumpul di depan Gedung Merah Putih KPK.

Mereka menggelar aksi solidaritas sekaligus buka puasa bersama hingga proses pemeriksaan terhadap Yaqut selesai.

Penyidik KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dilanjutkan guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Penulis : ***

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...
Metro21 Oktober 2026 18:12
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Appi Tegaskan PSEL Makassar Tak Boleh Dipaksakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota...
Metro21 Oktober 2026 17:16
Tampil di Forum Asia-Pasifik, Appi Paparkan Inovasi PAUD Holistik-Integratif Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membawa inovasi pembangunan anak usia dini Kota Makassar ke panggung Asia-Pasifik. Di f...
Hukum12 Maret 2026 19:42
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan
GOWA, Trotoar.id — Jalan berlubang dan debu yang selama ini menjadi persoalan pengguna jalan di ruas Burung-Burung–Bili-Bili, Kabupaten Gowa, kini...