Pemda Sidrap

Jaga Daya Beli Jelang Idul Fitri, Pemkab Sidrap Bersama BPN Pantau Harga di Pasar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 13 Maret 2026 19:23

Jaga Daya Beli Jelang Idul Fitri, Pemkab Sidrap Bersama BPN Pantau Harga di Pasar

SIDRAP, Trotoar.id  — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Pangan Nasional melakukan pemantauan langsung terhadap harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional, Jumat (13/3/2026).

Pemantauan dilakukan di Pasar Sentral Rappang dan Pasar Sentral Pangkajene sebagai langkah menjaga stabilitas harga serta daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kegiatan ini melibatkan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pengawasan Keamanan Pangan dari Badan Pangan Nasional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional Hermawan, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Sidrap Andi Patahangi, perwakilan Polres Sidenreng Rappang, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.

Nurkanaah mengatakan, pemantauan ini dilakukan sebagai respons pemerintah daerah terhadap adanya tren kenaikan harga sejumlah komoditas pangan di wilayah Sidrap.

Menurutnya, kehadiran Badan Pangan Nasional melalui Satgas Saber diharapkan dapat membantu mengendalikan fluktuasi harga di pasar.

“Kegiatan ini dilakukan karena adanya kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok di Kabupaten Sidrap. Badan Pangan Nasional melalui Satgas Saber datang langsung untuk melihat dan mengecek harga kebutuhan pokok di pasar,” ujar Nurkanaah.

Ia menegaskan, fokus utama pemerintah adalah memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terjangkau, khususnya menjelang perayaan Idulfitri ketika permintaan rumah tangga meningkat.

“Kami berharap harga kebutuhan pokok di Kabupaten Sidrap tidak mengalami kenaikan lagi dan tetap terjangkau bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Hermawan, menjelaskan bahwa Satgas Saber memiliki tugas mengawal stabilitas harga, keamanan, serta mutu pangan agar tetap sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen, seperti penimbunan barang maupun menaikkan harga secara sepihak.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran seperti kenaikan harga yang tidak sesuai ketentuan atau penimbunan barang, maka kami akan melakukan intervensi dengan merekomendasikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan jika terdapat unsur kesengajaan, dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Melalui pengawasan tersebut, pemerintah berharap stabilitas pasokan serta keterjangkauan harga pangan di Sidrap tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menyambut Idulfitri dengan lebih aman dan nyaman.

Penulis : Nono

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen18 Juni 2026 21:27
Pansus Ranperda Pajak Kunjungi Bapenda Jatim
SURABAYA, TROTOAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perd...
Daerah18 Juni 2026 20:20
Pemda Luwu Resmi Ajukan Ranperda LKPJ APBD 2025
LUWU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan AP...
Metro18 Juni 2026 18:46
Disdik Makassar Pastikan Program SPMB Jalur Non Domisili Berjalan Aman
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 jalur non-domisili b...
Metro18 Juni 2026 18:37
Bapenda Tegaskan Tidak Ada Rencana Naikkan Pajak Kendaraan
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menegaskan tidak ada rencana kenaikan P...