SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Pangan Nasional melakukan pemantauan langsung terhadap harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional, Jumat (13/3/2026).
Pemantauan dilakukan di Pasar Sentral Rappang dan Pasar Sentral Pangkajene sebagai langkah menjaga stabilitas harga serta daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kegiatan ini melibatkan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pengawasan Keamanan Pangan dari Badan Pangan Nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional Hermawan, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Sidrap Andi Patahangi, perwakilan Polres Sidenreng Rappang, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
Nurkanaah mengatakan, pemantauan ini dilakukan sebagai respons pemerintah daerah terhadap adanya tren kenaikan harga sejumlah komoditas pangan di wilayah Sidrap.
Menurutnya, kehadiran Badan Pangan Nasional melalui Satgas Saber diharapkan dapat membantu mengendalikan fluktuasi harga di pasar.
“Kegiatan ini dilakukan karena adanya kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok di Kabupaten Sidrap. Badan Pangan Nasional melalui Satgas Saber datang langsung untuk melihat dan mengecek harga kebutuhan pokok di pasar,” ujar Nurkanaah.
Ia menegaskan, fokus utama pemerintah adalah memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terjangkau, khususnya menjelang perayaan Idulfitri ketika permintaan rumah tangga meningkat.
“Kami berharap harga kebutuhan pokok di Kabupaten Sidrap tidak mengalami kenaikan lagi dan tetap terjangkau bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Hermawan, menjelaskan bahwa Satgas Saber memiliki tugas mengawal stabilitas harga, keamanan, serta mutu pangan agar tetap sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan pemerintah.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen, seperti penimbunan barang maupun menaikkan harga secara sepihak.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran seperti kenaikan harga yang tidak sesuai ketentuan atau penimbunan barang, maka kami akan melakukan intervensi dengan merekomendasikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan jika terdapat unsur kesengajaan, dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Melalui pengawasan tersebut, pemerintah berharap stabilitas pasokan serta keterjangkauan harga pangan di Sidrap tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menyambut Idulfitri dengan lebih aman dan nyaman.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti praktik pergeseran atau parsial anggaran yang dinilai…
This website uses cookies.