Mahkamah Agung

Sempat Kalah di Banding dan Kasasi, Syahrul dkk Menang PK di Mahkamah Agung

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 09 April 2026 19:24

Keterangan Foto : Kuasa Hukum Syahrul dkk, Andi Alwi M. dan Ahmad Nur
Keterangan Foto : Kuasa Hukum Syahrul dkk, Andi Alwi M. dan Ahmad Nur

JENEPONTO, Trotoar.id — Perjuangan panjang Syahrul bersama rekan-rekannya akhirnya membuahkan hasil.

Warga Ujung Tanah, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ini resmi memenangkan perkara setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan.

Kemenangan tersebut menjadi titik balik setelah sebelumnya Syahrul dkk sempat mengalami kekalahan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Permohonan PK yang diajukan pada Mei 2025 dengan alasan kekhilafan hakim, akhirnya dikabulkan. Pemberitahuan putusan PK itu sendiri diterima pada April 2026.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan PK para pemohon, sekaligus membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung dan putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar.

“Pemberitahuan putusan PK telah kami terima kemarin. Alhamdulillah, putusan ini membatalkan putusan kasasi MA dan putusan banding PT Makassar.

Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Jeneponto telah menolak gugatan penggugat,” ujar kuasa hukum Syahrul, Andi Alwi Mallarangan, saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar justru mengabulkan gugatan yang diajukan Sudirman Jarappa, yang kemudian dikuatkan dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung.

“Namun setelah kami ajukan PK, akhirnya dikabulkan dan membalikkan putusan sebelumnya,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, Syahrul sebelumnya menjadi tergugat bersama Syamsiah Dg. Te’ne serta almarhum Suhadi Jala yang diwakili oleh ahli warisnya, yakni Fitra Binti Suhadi, Dila Binti Suhadi, Sindi Binti Suhadi, Fariska Lela Suhadi, Nada Binti Suhadi, dan Fahri Bin Suhadi.

Perkara ini bermula dari gugatan Sudirman Jarappa yang mengklaim kepemilikan lahan yang telah ditempati Syahrul dan warga lainnya selama bertahun-tahun di wilayah Ujung Tanah.

Dalam gugatannya, Sudirman menyebut lahan tersebut dibelinya dari Suddin Dg. Loya. Namun, dalil tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan, sehingga Pengadilan Negeri Jeneponto menolak gugatan tersebut pada tingkat pertama.

Kemenangan di tingkat PK ini pun disambut lega oleh pihak Syahrul dkk, setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Penulis : Rls

 Komentar

Berita Terbaru
Metro14 Mei 2026 22:12
Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap Laporan K...
Politik14 Mei 2026 22:08
Kaswadi Siap Sambut Konsolidasi Golkar di Soppeng, Target Perkuat Soliditas Jelang Musda
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan penuh menyambut agenda konsolidasi DPD ...
Politik14 Mei 2026 18:02
Usman Marham Ajak Kader Jaga Solidaritas Jelang Musda Golkar Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader untuk tetap menjaga soliditas dan kebersam...
Metro14 Mei 2026 16:47
178 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Pemkot Makassar Utamakan Pendekatan Humanis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama puluhan tahun menempati fasilita...