JENEPONTO, Trotoar.id — Perjuangan panjang Syahrul bersama rekan-rekannya akhirnya membuahkan hasil.
Warga Ujung Tanah, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ini resmi memenangkan perkara setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan.
Kemenangan tersebut menjadi titik balik setelah sebelumnya Syahrul dkk sempat mengalami kekalahan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga :
Permohonan PK yang diajukan pada Mei 2025 dengan alasan kekhilafan hakim, akhirnya dikabulkan. Pemberitahuan putusan PK itu sendiri diterima pada April 2026.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan PK para pemohon, sekaligus membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung dan putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar.
“Pemberitahuan putusan PK telah kami terima kemarin. Alhamdulillah, putusan ini membatalkan putusan kasasi MA dan putusan banding PT Makassar.
Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Jeneponto telah menolak gugatan penggugat,” ujar kuasa hukum Syahrul, Andi Alwi Mallarangan, saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar justru mengabulkan gugatan yang diajukan Sudirman Jarappa, yang kemudian dikuatkan dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung.
“Namun setelah kami ajukan PK, akhirnya dikabulkan dan membalikkan putusan sebelumnya,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, Syahrul sebelumnya menjadi tergugat bersama Syamsiah Dg. Te’ne serta almarhum Suhadi Jala yang diwakili oleh ahli warisnya, yakni Fitra Binti Suhadi, Dila Binti Suhadi, Sindi Binti Suhadi, Fariska Lela Suhadi, Nada Binti Suhadi, dan Fahri Bin Suhadi.
Perkara ini bermula dari gugatan Sudirman Jarappa yang mengklaim kepemilikan lahan yang telah ditempati Syahrul dan warga lainnya selama bertahun-tahun di wilayah Ujung Tanah.
Dalam gugatannya, Sudirman menyebut lahan tersebut dibelinya dari Suddin Dg. Loya. Namun, dalil tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan, sehingga Pengadilan Negeri Jeneponto menolak gugatan tersebut pada tingkat pertama.
Kemenangan di tingkat PK ini pun disambut lega oleh pihak Syahrul dkk, setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku hingga ke tingkat Mahkamah Agung.




Komentar