SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mendorong penguatan tata kelola data daerah melalui pemantapan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi teknis yang digelar pada Rabu (15/4/2026) di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum, Lantai I, Kantor Bupati Sidrap.
Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, serta dihadiri Tim Legislasi Pemerintah Daerah bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca Juga :
OPD yang terlibat antara lain Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Bina Cipta, Tata Ruang dan Pertanahan (Biciptapera), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Melalui forum ini, pemerintah daerah berupaya menyatukan persepsi lintas instansi dalam pengelolaan data geospasial agar lebih terintegrasi dan akurat.
Penguatan koordinasi ini dinilai penting untuk mendukung pengambilan kebijakan pembangunan yang berbasis data dan tepat sasaran.
Nasruddin Waris menegaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperbaiki sistem tata kelola data di lingkungan pemerintah daerah.
“Penyamaan persepsi ini sangat penting agar kita memiliki satu standar yang sama dalam mengelola informasi geospasial,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan simpul jaringan informasi geospasial akan menjadi fondasi penting dalam penyediaan data keruangan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data tersebut nantinya akan dimanfaatkan dalam berbagai sektor pembangunan, mulai dari perencanaan wilayah, infrastruktur, hingga pengelolaan sumber daya alam.
Untuk diketahui, Ranperbup ini disusun sebagai pembaruan terhadap Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
Pembaruan regulasi ini dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat serta dinamika kebijakan dan regulasi terbaru di tingkat nasional.
Dengan adanya penyempurnaan aturan ini, Pemkab Sidrap berharap tata kelola data geospasial dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan mampu menjadi dasar utama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.



Komentar