SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha penggilingan padi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Saromase, Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (15/4/2026), sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Sosialisasi ini juga menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga :
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, hadir membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada para pelaku usaha penggilingan padi.
Turut hadir Kepala BPJamsostek Sidrap Aminah Arsyad, Kepala Dinas Kominfo Mahluddin, Kepala Dinas Sosial Wahidah Alwi, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Marwati, serta pengurus Perpadi Sidrap.
Dalam sambutannya, Nurkanaah menegaskan bahwa sektor penggilingan padi memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pasokan beras sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa sektor ini juga memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko kesehatan akibat lingkungan kerja.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap para pelaku usaha mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program tersebut mencakup berbagai perlindungan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurutnya, keberadaan jaminan sosial tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menghadirkan ketenangan bagi pengusaha dalam menjalankan usaha secara berkelanjutan.
Karena itu, ia mengimbau seluruh pemilik usaha penggilingan padi di Sidrap untuk segera mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program BPJamsostek.
Sementara itu, Marwati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja bidang ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi serta perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
“Tercatat sebanyak 80 pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Sidrap mengikuti kegiatan ini,” ungkapnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari pihak BPJamsostek dan perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap yang membahas manfaat serta aspek hukum program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja semakin meningkat, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.



Komentar