JAKARTA, Trotoar.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan Daerah yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengusung tema “Akselerasi, Transformasi, dan Implementasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.
Sekda Sidrap hadir bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap Muhammad Rohady Ramadhan, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Sulaiman, serta Kasubid PAD II Andi Ifdhal Budiwahyudi.
Baca Juga :
Andi Rahmat Saleh menegaskan, keikutsertaan Kabupaten Sidrap dalam forum nasional ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam pengelolaan pendapatan.
“Kami hadir untuk memperoleh arahan dari pemerintah pusat terkait akselerasi pemungutan pajak dan retribusi. Ke depan, fokus kami adalah memastikan pengelolaan pendapatan daerah lebih efektif, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap pembangunan,” ujarnya.
Rakornas ini menjadi forum strategis bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam menyelaraskan kebijakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan regulasi terbaru.
Rakornas dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga pusat.
Berbagai isu strategis dibahas dalam forum ini, di antaranya transformasi opsen pajak, penguatan sinergi pusat dan daerah dalam pemungutan pajak, serta pemanfaatan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPDBU) untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan dari Kementerian ESDM terkait potensi hilirisasi migas dalam mendorong peningkatan PAD, serta strategi digitalisasi penyaluran BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Dari sisi pengawasan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memberikan arahan terkait tata kelola pemeriksaan penerimaan daerah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan ini juga diikuti para pejabat eselon kementerian, sekretaris daerah, serta kepala Bapenda dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Melalui sesi diskusi mendalam, pemerintah daerah bersama kementerian/lembaga menyusun kesepakatan untuk memastikan implementasi kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berjalan optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Diharapkan, hasil Rakornas ini dapat menjadi pijakan bagi daerah, termasuk Kabupaten Sidrap, dalam memperkuat kapasitas fiskal melalui pengelolaan PAD yang lebih inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan. (*)




Komentar