MAKASSAR, Trotoar.id – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima di kawasan SMKN 4 Makassar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menuai perhatian.
Di balik narasi “didukung pedagang dan masyarakat”, langkah ini memunculkan pertanyaan: murni penataan atau ada tekanan yang tak terlihat?
Sebanyak 60 lapak di sepanjang Jalan Tinumbu dan Jalan Buru dibongkar dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, hingga unsur pemerintah kota Makassar.
Baca Juga :
Pemerintah menyebut proses ini telah melalui komunikasi panjang dan pendekatan persuasif.
Namun, fakta bahwa sebagian pedagang memilih membongkar lapak secara mandiri justru memicu tafsir lain. Apakah ini bentuk kesadaran kolektif, atau respons atas tekanan yang sudah terasa sejak jauh hari?
Sejumlah pedagang memang menyatakan dukungan. Mereka menilai penertiban berdampak positif terhadap kebersihan dan kelancaran drainase.
Warga sekitar juga mengakui kawasan kini lebih tertata dan akses jalan lebih lapang.
Meski begitu, pola klasik penertiban kota kembali terlihat: penataan dilakukan dengan dalih ketertiban, namun menyisakan potensi persoalan sosial bagi pelaku usaha kecil yang bergantung pada ruang publik.
Kepala Satpol PP Sulsel menegaskan langkah ini merupakan implementasi Perda Ketertiban Umum, sekaligus bagian dari penataan aset pemerintah.
Ia memastikan seluruh tahapan telah dilalui, mulai dari deteksi dini hingga pendekatan humanis.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar menyebut pembenahan akan terus berlanjut di wilayah lain, dengan model serupa.
Artinya, penertiban ini bukan langkah tunggal melainkan awal dari gelombang penataan ruang kota yang lebih luas.
Yang menjadi catatan, narasi “dukungan penuh” dari pedagang perlu diuji lebih dalam.
Sebab dalam banyak kasus, persetujuan di ruang publik kerap beriringan dengan keterpaksaan di lapangan.
Kini, publik menanti: apakah penataan ini benar-benar menghadirkan keadilan ruang bagi semua, atau sekadar merapikan wajah kota dengan mengorbankan ekonomi kecil di baliknya?




Komentar