MAKASSAR, Trotoar.id — Polemik dugaan korupsi pengadaan bibit nanas kian memanas.
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara terbuka menegaskan bahwa anggaran proyek tersebut tidak pernah dibahas di DPRD Sulawesi Selatan saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2019–2024.
Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar terkait kemungkinan adanya “anggaran siluman” dalam struktur APBD.
Baca Juga :
“Di DPR tidak pernah ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas itu. Itu clear,” tegas Andi Ina, kepada Wartawan Saat jumpa pers di Habitus Cafe Makassar, Jumat 25 April 2026
Penegasan tersebut disampaikan usai dirinya bersama dua pimpinan DPRD Sulsel lainnya menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ia menyebut, pemeriksaan yang kedua kalinya itu hanya sebatas klarifikasi ulang untuk kebutuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan pemeriksaan substansi baru.
Namun, fakta bahwa anggaran tersebut tetap muncul dalam dokumen APBD justru memperuncing dugaan adanya celah serius dalam proses penganggaran.
Jika benar tidak pernah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi terkait, lalu dari mana asal-usul anggaran tersebut?
Andi Ina memilih tidak berspekulasi. Ia menyerahkan sepenuhnya penelusuran tersebut kepada aparat penegak hukum, sembari menegaskan posisinya hanya sebatas memberikan klarifikasi.
“Saya hanya berbicara sesuai substansi pemanggilan hari ini, yakni klarifikasi oleh BPK,” ujarnya.
Meski berada di tengah pusaran kasus, Andi Ina menolak keras narasi bahwa dirinya atau pimpinan DPRD saat itu menjadi korban “jebakan” dalam proses penganggaran.
“Saya tidak mau mengatakan dijebak. Yang pasti, mekanisme di DPRD itu jelas dan berjenjang,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap penganggaran semestinya melalui pembahasan formal di DPRD, mulai dari komisi hingga Banggar.
Namun, menurutnya, pengadaan bibit nanas sama sekali tidak pernah masuk dalam tahapan tersebut.
Di sisi lain, ia menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus upaya menjaga integritas sebagai pejabat publik.
“Sebagai pejabat daerah, ini kewajiban kami. Kami juga punya hak untuk memberikan keterangan agar tidak disalahkan,” tegasnya.
Seluruh proses pemeriksaan, lanjutnya, telah dijalani secara kooperatif. Ia bersama dua pimpinan DPRD lainnya bahkan telah menandatangani berita acara pemeriksaan, baik di kejaksaan maupun di BPK.
“Kami sudah tanda tangani semua berita acara. Kami kooperatif,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena berpotensi mengungkap celah dalam sistem penganggaran daerah.
Dugaan adanya anggaran yang lolos tanpa pembahasan DPRD membuka kemungkinan praktik yang lebih kompleks, yang kini menunggu pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.




Komentar