MAKASSAR, Trotoar.id— Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Rakor tersebut mengangkat tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” dan menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini turut melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya mendorong reformasi tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga :
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.
Dalam kesempatan itu, Munafri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat pengelolaan aset daerah, khususnya di sektor pertanahan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, penataan aset daerah yang tertib dan memiliki legalitas yang jelas menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Penataan aset daerah terus kami lakukan. Ini menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan tata kelola yang bersih dan tertata dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Makassar saat ini terus melakukan pembenahan administrasi aset, mulai dari inventarisasi, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat secara luas melalui peningkatan pelayanan publik.
Munafri juga menilai rakor ini penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor, mengingat persoalan pertanahan kerap menjadi isu strategis yang rawan konflik maupun penyalahgunaan.
“Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk membenahi persoalan pertanahan yang selama ini masih memiliki berbagai tantangan,” tuturnya.
Salah satu agenda utama dalam rakor tersebut adalah rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui GTRA, diharapkan dapat lahir rekomendasi strategis yang menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam menerbitkan legalitas atau alas hak atas aset daerah.
Munafri optimistis, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, berbagai permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif.
Ia pun berharap, upaya ini dapat mendorong terciptanya kepastian hukum atas aset daerah serta mempercepat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Makassar.




Komentar