Pemda Sidrap

Sekda Sidrap Sampaikan Aspirasi Penataan HGU di Rakor Pencegahan Korupsi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 29 April 2026 22:20

Sekda Sidrap Sampaikan Aspirasi Penataan HGU di Rakor Pencegahan Korupsi

MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, mewakili Bupati Sidrap, menyampaikan aspirasi strategis terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi sektor pelayanan publik bidang pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk memperoleh kejelasan arah kebijakan dalam pengelolaan lahan, sekaligus memastikan pemanfaatannya selaras dengan target swasembada pangan nasional dan menjaga kondusivitas daerah.

Dalam forum tersebut, Andi Rahmat mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah pemegang HGU di wilayah Sidrap yang menguasai lahan dalam skala luas.

Kondisi ini mencakup lahan dengan izin yang telah berakhir maupun yang akan segera habis masa berlakunya.

Ia menjelaskan, Pemkab Sidrap telah melakukan berbagai langkah awal, termasuk bersurat dan beraudiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mencari solusi terbaik.

“Kami berharap melalui forum ini ada penjelasan komprehensif terkait langkah yang harus diambil, terutama dalam menyikapi pemegang HGU yang mengajukan perpanjangan izin,” ujar Andi Rahmat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk mendukung program swasembada pangan yang menjadi prioritas nasional.

Sejalan dengan itu, Pemkab Sidrap mempertimbangkan untuk tidak memberikan ruang perpanjangan izin pada lahan-lahan tertentu yang dinilai lebih strategis jika dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Kebijakan tersebut, kata dia, juga didasarkan pada pertimbangan potensi konflik sosial yang dapat muncul di tengah masyarakat apabila pengelolaan lahan tidak dilakukan secara adil dan transparan.

“Stabilitas daerah dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” tegasnya.

Melalui forum yang mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” ini, Pemkab Sidrap berharap adanya solusi konkret yang berpihak pada kepentingan rakyat sekaligus menjaga keamanan wilayah.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.

Turut hadir pula Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, serta para kepala daerah, sekretaris daerah, inspektur, kepala BKAD, dan kepala Bapenda se-Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Sidrap didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Inspektur Daerah Mustari Kadir, Kepala Bapenda Muhammad Rohady Ramadhan, serta jajaran pejabat teknis lainnya.

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Sidrap.

Penulis : Ardi

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...