DPRD Sulsel

DPRD Desak Pemprov Sulsel Akomodasi Pokir Secara Nyata dalam Program Pembangunan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 13 Mei 2026 21:58

DPRD Desak Pemprov Sulsel Akomodasi Pokir Secara Nyata dalam Program Pembangunan

MAKASSAR, Trotoar.id — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat akomodasi dan sinkronisasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah.

Desakan ini muncul setelah Panitia Kerja DPRD menemukan bahwa pokir hasil reses yang telah diverifikasi dan diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) masih sangat terbatas terakomodasi dalam program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD).

Padahal, pokir DPRD merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme konstitusional dan seharusnya menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan daerah.

DPRD menilai kondisi ini menunjukkan belum optimalnya integrasi antara perencanaan pembangunan pemerintah daerah dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

“Pokok-pokok pikiran DPRD adalah representasi langsung kebutuhan masyarakat dan instrumen penting dalam mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah,” demikian salah satu poin penegasan dalam rekomendasi DPRD.

Oleh karena itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadikan pokir sebagai bagian integral dalam penyusunan prioritas pembangunan, bukan sekadar pelengkap administratif.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis kewilayahan dalam mengakomodasi pokir agar pembangunan tidak terpusat pada wilayah tertentu saja.

Dalam praktiknya, masih banyak usulan masyarakat yang telah diverifikasi dan tercatat dalam SIPD, namun tidak ditindaklanjuti dalam bentuk program atau kegiatan di APBD.

Fenomena ini disebut terjadi hampir pada seluruh anggota DPRD, sehingga berpotensi menghambat realisasi aspirasi masyarakat secara luas.

DPRD menegaskan bahwa pokir yang telah divalidasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kemitraan strategis antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan.

Lebih jauh, DPRD juga mendorong adanya kolaborasi lintas pemerintahan dalam menangani usulan masyarakat yang berada di kewenangan kabupaten/kota namun bersifat strategis dan mendesak.

Menurut DPRD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus mampu menjembatani kebutuhan tersebut melalui sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kolaborasi ini penting agar kebutuhan prioritas masyarakat tetap dapat ditangani secara terpadu dan berkelanjutan.

Dengan penguatan peran pokir DPRD, diharapkan kebijakan pembangunan daerah tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di berbagai wilayah.

DPRD pun menegaskan bahwa perbaikan dalam akomodasi pokir menjadi kunci untuk mendorong pemerataan pembangunan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (*)

Penulis : Lurfi

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...