SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi memulai pemeriksaan reguler pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026 oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Proses tersebut ditandai dengan pelaksanaan entry meeting yang dipimpin Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu (3/6/2026).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama delapan hari dan menyasar sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Sidrap.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, sejumlah kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Nurkanaah menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami menyambut baik kehadiran Tim Inspektorat Provinsi. Ini menjadi momentum penting untuk memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemkab Sidrap telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil yang positif.
Karena itu, ia berharap pemeriksaan lanjutan dari Inspektorat Provinsi dapat memberikan catatan konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Jika nantinya terdapat catatan, tentu akan segera kami tindak lanjuti sebagai bagian dari komitmen perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.
Nurkanaah turut menginstruksikan seluruh kepala OPD agar bersikap kooperatif dan responsif dalam memenuhi kebutuhan data serta dokumen yang diperlukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami minta seluruh OPD proaktif agar proses selama delapan hari ini berjalan efektif dan memberikan hasil maksimal,” tambahnya.
Pemeriksaan reguler ini akan mencakup evaluasi pengelolaan keuangan, kinerja perangkat daerah, serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasilnya diharapkan menjadi dasar evaluasi untuk mendorong peningkatan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidrap.




Komentar