SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (5/6/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Sunandar Priyoatmojo, memastikan pencairan tersebut telah dilakukan.
“Hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, gaji ke-13 cair,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Sunandar menyebutkan, total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Penyaluran ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam memenuhi hak-hak pegawai secara tepat waktu, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN.
Selain itu, pembayaran gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong kinerja ASN dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, gaji ke-13 merupakan kebijakan rutin tahunan pemerintah yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan ASN, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.




Komentar