JAKARTA, Trotoar.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah (PU) guna memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja.
Dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (6/6/2026).
Yassierli menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan pelindungan berjalan secara berkelanjutan, mengingat risiko kerja dapat terjadi tanpa dapat diprediksi.
Yassierli juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja, agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.
“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia. (*)




Komentar