MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membahas status pemanfaatan Terminal Tipe B Malengkeri dan Terminal Tipe A Daya bersama sejumlah instansi lintas sektor guna memastikan kejelasan fungsi, tata kelola aset, dan kewenangan pengelolaannya sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi yang difasilitasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel ini digelar di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (8/6/2026).
Rapat yang melibatkan instansi terkait di bidang transportasi, infrastruktur, tata ruang, lingkungan hidup, serta pengelolaan aset daerah dan fasilitas publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, mengatakan pembahasan difokuskan pada adanya penambahan fungsi di kedua terminal tersebut yang dinilai perlu diklarifikasi dari aspek regulasi.
“Pertemuan ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan Terminal Malengkeri dan Terminal Daya tetap sejalan dengan fungsi utamanya sebagai simpul layanan transportasi,” ujarnya.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa Terminal Malengkeri berstatus terminal tipe B yang secara kewenangan berada di bawah pemerintah provinsi.
Namun hingga kini, proses penyerahan aset dan pengelolaannya sejak 2017 belum terealisasi.
Sementara itu, Terminal Daya merupakan terminal tipe A yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi hingga saat ini juga belum dilakukan penyerahan aset maupun pengelolaannya secara resmi.
Di sisi lain, muncul dinamika pemanfaatan ruang di kedua terminal. Terminal Malengkeri saat ini digunakan sebagai lokasi bongkar muat sayur mayur pasca relokasi aktivitas dari kawasan Pasar Kalimbu di Jalan Veteran.
Adapun Terminal Daya dimanfaatkan sebagai lokasi sementara pasar hobi.
Fahlevi menilai kondisi tersebut berpotensi menggeser fungsi utama terminal apabila tidak diatur secara jelas dan terukur.
“Hal ini perlu dicermati karena dapat memengaruhi fungsi utama terminal sebagaimana mestinya,” katanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Perumda Terminal Makassar menegaskan bahwa pemanfaatan tersebut bersifat sementara sambil menunggu arah kebijakan lebih lanjut.
Aktivitas di Terminal Malengkeri, misalnya, dibatasi hanya untuk bongkar muat tanpa transaksi jual beli di dalam area terminal, sebagaimana disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar dan pihak pengelola.
Meski demikian, Pemprov Sulsel menilai penting adanya kepastian batas waktu serta regulasi yang mengatur pemanfaatan sementara tersebut agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaan aset dan fungsi layanan publik.
“Hasil pertemuan ini akan menjadi dasar koordinasi lanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan instansi terkait dalam menentukan langkah penataan berikutnya,” ujar Fahlevi.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Terminal Makassar, Elber Maqbul Amin, menjelaskan bahwa pemanfaatan Terminal Malengkeri sebagai lokasi bongkar muat merupakan bagian dari upaya penataan fasilitas umum oleh Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, relokasi dari kawasan Pasar Kalimbu membutuhkan lokasi alternatif yang representatif, dan Terminal Malengkeri dinilai memiliki kapasitas yang memadai.
“Selain lahannya cukup luas, aktivitas bongkar muat berlangsung pada malam hingga dini hari sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar terminal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat transisi dan akan menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan, termasuk rencana perubahan status badan hukum Perumda menjadi Perseroda.
Dengan pembahasan ini, Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya untuk memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga fungsi strategis terminal sebagai bagian dari sistem transportasi yang terintegrasi dan tertib.




Komentar