MAKASSAR, TROTOAR ID— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluruskan informasi yang beredar di ruang publik terkait anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan konsep jamuan “bintang lima”.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu anggaran untuk kebutuhan selama satu tahun anggaran, sehingga tidak tepat jika dimaknai sebagai biaya untuk satu kegiatan atau satu acara tertentu.
“Angka itu adalah akumulasi kebutuhan sepanjang tahun untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Bukan untuk satu acara, apalagi hanya untuk kegiatan seremonial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, belanja jamuan makan dan minum merupakan komponen pendukung operasional yang digunakan dalam berbagai agenda resmi, seperti rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, hingga pertemuan lintas perangkat daerah.
Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, serta forum kemitraan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat dan memerlukan fasilitasi konsumsi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Suhartono menilai, penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena tidak melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Menurutnya, seluruh proses penganggaran telah disusun berdasarkan standar biaya yang berlaku dan dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setiap penggunaan anggaran mengikuti standar yang telah ditetapkan dan berada dalam sistem pengawasan. Jadi tidak ada penggunaan di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami informasi anggaran daerah secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap upaya pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemprov Sulsel juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan terpercaya.




Komentar