MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar mulai mengusut serius dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar untuk memastikan proses berjalan transparan dan berujung pada penegakan hukum.
Langkah ini ditegaskan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membersihkan birokrasi dari praktik-praktik kotor yang merusak sistem merit dan kepercayaan publik.
Munafri mengungkapkan, Inspektorat Kota Makassar telah lebih dulu bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Menurutnya, proses klarifikasi yang berjalan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya serius untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk alur dugaan transaksi dan pihak-pihak yang terlibat.
“Beberapa pihak sudah dimintai keterangan. Ini tidak berhenti di administrasi saja. Kalau terbukti, pasti ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, praktik jual beli jabatan merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Dalam konteks tersebut, Munafri menilai, jabatan yang diperoleh melalui transaksi ilegal berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak profesional, bahkan cenderung menyimpang dari kepentingan masyarakat.
“Kalau jabatan diperoleh bukan karena kompetensi, tetapi karena transaksi, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Ini yang tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot Makassar tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas terhadap dunia pendidikan di kota tersebut.
Sebagai langkah konkret, Munafri mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara objektif dan sesuai koridor hukum.
“Hari ini saya bersama Pak Kajari melakukan koordinasi. Kita ingin proses ini benar-benar serius dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Ia juga menegaskan, keterlibatan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk dugaan suap atau gratifikasi dalam proses pengisian jabatan.
Ketika ditanya soal kemungkinan proses hukum berlanjut ke tahap penyidikan, Munafri menjawab tegas bahwa hal tersebut sangat terbuka.
“Pasti. Kalau ada unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya singkat.
Lebih jauh, ia mengingatkan seluruh jajaran ASN di lingkup Pemkot Makassar agar tidak bermain-main dengan jabatan, apalagi menjadikannya sebagai komoditas transaksi.
Menurutnya, reformasi birokrasi yang tengah dibangun akan runtuh jika praktik-praktik seperti ini dibiarkan tumbuh tanpa penindakan tegas.
Munafri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa melihat jabatan maupun posisi.
“Ini bukan soal siapa, tapi soal sistem yang harus kita jaga. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi budaya buruk,” katanya.
Ia berharap, pengusutan kasus ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh di sektor pendidikan, sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparatur agar menjunjung tinggi integritas.
“Pemerintah tidak boleh kalah dengan praktik-praktik seperti ini. Kita harus pastikan birokrasi bersih dan jabatan diisi oleh orang yang benar-benar layak,” pungkasnya.



Komentar