
Soroti Kerja Sama Aset CPI Senilai Rp2,4 Triliun
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinamika politik di Sulawesi Selatan kian memanas, belum tuntas pansus hak angket DPRD Kabupaten Gowa di Gelar, kini giliran DPRD Sulsel Mengusulkan hak angket
Hingga enam dari sembilan fraksi di DPRD Sulsel secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Sulsel.
Dukungan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Sulsel saat penyampaian pandangan umum fraksi.
Usulan pembentukan hak angket dibacakan masing-masing fraksi sebagai bagian dari sikap resmi terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi yang hadir dalam sidang paripurna sepakat mendorong penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan.
“Tadi dari sembilan fraksi yang menyampaikan pandangan umum, enam menyatakan mendukung dibentuknya pansus hak angket,” ujar Rahman Pina.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, dorongan penggunaan hak angket bukanlah persoalan politik praktis atau terkait figur tertentu.
DPRD, kata dia, ingin melakukan pendalaman terhadap substansi kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah.
“Ini bukan soal siapa yang diangkat, tetapi kami di DPRD ingin melakukan pendalaman terhadap bentuk kerja sama antara Pemprov Sulsel dengan PT Yasmin di kawasan Center Point of Indonesia,” tegasnya.
Rahman mengungkapkan, kerja sama tersebut berkaitan dengan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel berupa lahan seluas 12 hektare yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp2,4 triliun.
Besarnya nilai aset yang terlibat menjadi salah satu alasan utama sejumlah fraksi mendorong penyelidikan melalui hak angket. DPRD menilai perlu ada transparansi penuh dalam pengelolaan aset strategis tersebut.
Selain itu, sejumlah fraksi juga menilai terdapat kebijakan pemerintah daerah yang perlu ditelusuri lebih dalam guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak angket sendiri merupakan hak konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Instrumen ini digunakan ketika terdapat dugaan kuat adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan.
Dalam praktiknya, hak angket menjadi salah satu bentuk kontrol paling kuat yang dimiliki lembaga legislatif terhadap eksekutif.
Penggunaannya mencerminkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Fraksi pengusul menilai kebijakan yang menjadi sorotan bukanlah persoalan biasa.
Kebijakan tersebut dianggap bersifat strategis, berdampak luas, dan menyangkut kepentingan publik dalam skala besar.
Karena itu, DPRD memandang perlu dilakukan penyelidikan secara komprehensif dan transparan untuk menghindari spekulasi serta memastikan fakta yang sebenarnya di lapangan.
Dorongan pembentukan hak angket juga dinilai sebagai respons terhadap meningkatnya tuntutan publik atas transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap kebijakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip ini menjadi landasan utama DPRD dalam mendorong penggunaan hak angket.
Jika disetujui dalam tahapan selanjutnya, DPRD akan membentuk pansus hak angket yang bertugas melakukan penyelidikan secara sistematis, termasuk memanggil pihak terkait dan mengumpulkan data yang dibutuhkan.
Hasil penyelidikan pansus nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam mengambil sikap politik serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, langkah ini diprediksi akan memicu dinamika baru antara legislatif dan eksekutif di Sulawesi Selatan.
Meski demikian, penggunaan hak angket dinilai sebagai bagian sah dari mekanisme demokrasi.
Selama dijalankan sesuai aturan, langkah ini diharapkan memperkuat sistem checks and balances dalam pemerintahan.
Publik pun menaruh harapan agar proses ini berjalan objektif, transparan, dan tidak ditunggangi kepentingan politik semata, melainkan benar-benar untuk mengungkap fakta dan menjaga kepentingan daerah.


Komentar