
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 2026.
Langkah tersebut dilakukan dengan mempererat sinergi bersama pemerintah kabupaten/kota agar semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 2026 yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Rabu (29/7/2026).

Rapat tersebut membahas perkembangan capaian kepesertaan UCJ di Sulawesi Selatan sekaligus menyusun strategi percepatan untuk mencapai target perlindungan sebesar 49 persen pada 2026.
Evaluasi dilakukan terhadap capaian Pemerintah Provinsi Sulsel maupun 24 pemerintah kabupaten/kota.
Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas, Kepala Dinas Sosial Sulsel Malik Faisal, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulsel Reza Faisal Saleh, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.
Sekda Sulsel Jufri Rahman menegaskan bahwa perluasan perlindungan jaminan sosial harus menjangkau kelompok pekerja rentan yang selama ini belum memperoleh perlindungan memadai, termasuk nelayan di wilayah pesisir dan kepulauan.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulsel juga terus mendorong pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dukungan melalui APBD masing-masing agar semakin banyak pekerja rentan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Namun demikian, Jufri mengingatkan pentingnya pemutakhiran dan pemadanan data penerima manfaat agar tidak terjadi tumpang tindih kepesertaan antara program yang dibiayai pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menjelaskan, Pemprov Sulsel telah menyiapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 12.320 pekerja rentan, terdiri atas 10.000 nelayan dan 2.320 pekebun sawit.
Ia mengatakan, program tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi.
“Kita ingin memastikan nelayan dan pekebun yang berhak benar-benar mendapatkan perlindungan sehingga program ini memberikan manfaat langsung kepada penerima,” ujar Jayadi.
Menurutnya, monitoring terus dilakukan agar proses perlindungan berjalan sesuai sasaran. Anggaran program tersebut juga telah disiapkan sehingga implementasinya dapat segera direalisasikan.
Selain memperluas perlindungan di tingkat provinsi, Pemprov Sulsel juga terus mendorong inovasi pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan UCJ. Sejumlah daerah telah mengembangkan berbagai skema kolaborasi bersama BAZNAS, Korpri, hingga dunia usaha untuk membantu pembiayaan iuran pekerja rentan.
Beberapa pemerintah daerah juga mulai menerapkan program perlindungan bagi 100 pekerja rentan di setiap desa, sementara Kota Makassar memperluas kepesertaan melalui pembentukan agen Perisai yang menyasar pekerja informal.
Kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) menjadi fokus utama program ini, meliputi pengemudi bentor, pedagang keliling, penjual makanan, nelayan, petani, hingga berbagai pekerja informal yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas harian.
Jayadi optimistis target cakupan 49 persen dapat tercapai bahkan terlampaui. Optimisme tersebut didukung capaian Sulawesi Selatan yang sebelumnya menjadi satu-satunya provinsi di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku yang berhasil memenuhi target Universal Coverage Jamsostek.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, organisasi sosial, serta berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat sistem perlindungan ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan.


Komentar