
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mendapat perhatian khusus Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Dua kelurahan, yakni Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, ditetapkan sebagai wilayah percontohan atau binaan Sadar HAM.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membumikan nilai-nilai hak asasi manusia hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Tidak hanya berbicara soal kebebasan sipil, program ini diarahkan untuk memastikan hak dasar warga atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan, perumahan hingga perlindungan kelompok rentan benar-benar terpenuhi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan dua kelurahan di Makassar tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai lokasi program, tetapi mampu menjadi model yang dapat direplikasi oleh kelurahan lain.
Hal itu disampaikan Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di desa/kelurahan binaan Sadar HAM di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Senin (10/8/2026).
“Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat,” ujar Mugiyanto.

Menurut Mugiyanto, program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM merupakan salah satu inovasi Kementerian HAM untuk membawa isu hak asasi manusia dari ruang-ruang formal hingga ke tingkat akar rumput.
Selama ini, HAM kerap dipahami secara sempit sebagai persoalan kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat atau perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Padahal, kata dia, HAM juga menyangkut persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik serta perlindungan bagi kelompok rentan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.
“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” tegasnya.
Mugiyanto menekankan, hak asasi manusia melekat pada setiap manusia sejak lahir. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak tersebut dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan dan dimajukan.
“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Program ini tidak hanya mengandalkan sosialisasi. Kementerian HAM menempatkan Penggerak HAM di dua kelurahan tersebut untuk menjadi penghubung antara masyarakat sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab.
Mugiyanto mengatakan masing-masing kelurahan akan memiliki satu Penggerak HAM yang bekerja langsung di tengah masyarakat dengan supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Tugasnya bukan sekadar menyampaikan materi HAM, tetapi juga memetakan persoalan warga secara langsung.
Mulai dari kondisi pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman hingga persoalan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas dan masyarakat miskin.
“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” jelasnya.
Data yang dikumpulkan di lapangan selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM hingga pemerintah pusat.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah diharapkan dapat lebih cepat mengetahui persoalan warga yang selama ini berpotensi luput dari perhatian dan menentukan intervensi yang tepat.
Mugiyanto menegaskan ukuran keberhasilan program Sadar HAM bukan hanya bertambahnya pemahaman masyarakat mengenai HAM.
Lebih jauh, program tersebut harus mampu menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan warga.
Ia mencontohkan, tidak boleh ada anak usia sekolah yang kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan ekonomi. Demikian pula warga sakit tidak boleh kehilangan akses pelayanan kesehatan karena tidak memiliki kemampuan finansial.
Lansia yang hidup seorang diri dan penyandang disabilitas juga harus menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa kerja-kerja atau pelaksanaan tanggung jawab HAM itu berdampak pada kesejahteraan rakyat,” harapnya.
“Intinya, Penggerak HAM ini menjadi ujung tombak di bidang hak asasi manusia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan. Mereka ini penghubung antara warga sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab,” sambungnya.
Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program Sadar HAM pada 2026. Jumlah tersebut akan diperluas secara bertahap.
Mugiyanto mengakui angka tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan sekitar 85 ribu desa dan kelurahan di Indonesia. Namun, ia menilai perubahan besar harus dimulai dari wilayah percontohan yang kemudian direplikasi.
“Tahun ini kita mulai dari 200 desa dan kelurahan tersebut. Mudah-mudahan nanti bisa terus berjalan sehingga hak asasi manusia bisa menjadi kesadaran dan pemahaman semua orang,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan binaan Sadar HAM.
Munafri berharap dua wilayah tersebut tidak menjadi pilot project yang berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar menghasilkan model yang bisa diterapkan di 153 kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan di Kota Makassar.
“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” ujar Munafri.
Menurutnya, penguatan HAM harus dibawa masuk ke ruang kehidupan masyarakat sehari-hari, termasuk ke lingkungan permukiman dan lorong-lorong kota.
“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap penguatan dan pengertian tentang HAM ini tidak hanya menjadi isu yang ada di kota-kota besar, tetapi sudah masuk ke dalam lorong-lorong kehidupan masyarakat, khususnya yang ada di Kota Makassar,” katanya.
Munafri menilai posisi Makassar sebagai salah satu pintu gerbang utama Indonesia Timur membuat penguatan literasi HAM semakin penting.
Dengan sekitar 1,4 juta penduduk, 15 kecamatan dan 153 kelurahan, Makassar menjadi ruang pertemuan masyarakat dengan latar belakang suku, agama, budaya dan sosial yang beragam.
“Sebagai kota yang menjadi pintu gerbang, memang kami membutuhkan literasi yang kuat, karena kota ini menjadi pusat asimilasi, pertemuan suku, agama dan sebagainya yang hidup berdampingan di kota ini,” jelasnya.
Karena itu, penguatan HAM menurut Munafri bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan hak individu, tetapi juga menjadi fondasi dalam menjaga toleransi, inklusivitas dan kehidupan sosial yang harmonis.
Ia menyebut Makassar pada tahun ini mendapat penghargaan terkait toleransi setelah mengalami peningkatan posisi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penghargaannya karena kami bisa naik dari posisi 50 tahun sebelumnya dan sekarang alhamdulillah kami berada di posisi 9 untuk tingkat toleransi yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Munafri menaruh perhatian khusus pada peran Penggerak HAM yang akan bekerja langsung di Mattoanging dan Kaluku Bodoa.
Menurutnya, keberadaan mereka harus mampu memastikan program tersebut menghasilkan kerja nyata, mulai dari pendataan warga, pemetaan persoalan hingga mendorong intervensi pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan.
“Implementasi harus nyata, mulai dari pendataan masyarakat, pemetaan persoalan, penguatan pelayanan publik, hingga intervensi terhadap warga yang membutuhkan perhatian pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap dua kelurahan percontohan tersebut nantinya menjadi bukti bahwa program Sadar HAM bukan sekadar label administratif.
“Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar,” pungkas Appi.
Kini tantangannya bukan lagi sekadar menjadikan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan binaan Sadar HAM, tetapi membuktikan bahwa program tersebut mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih adil, inklusif, dan benar-benar dirasakan masyarakat sebelum model yang sama diperluas ke 151 kelurahan lainnya di Makassar.


Komentar