
MAKASSAR, Trotoar.id — Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel segera mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di sisi utara kawasan pembangunan Stadion Sudiang, Makassar.
Desakan tersebut mengemuka dalam pembahasan anggaran perubahan. Para legislator meminta Pemprov Sulsel mengalokasikan sedikitnya Rp18 miliar untuk membayar lahan warga yang telah memiliki dasar dan kekuatan hukum tetap.
Anggaran tersebut dinilai mendesak karena dalam APBD Perubahan, Pemprov Sulsel telah mengalokasikan belanja pengadaan lahan sebesar Rp67.220.506.823.

Karena itu, Banggar mempertanyakan jika persoalan ganti rugi lahan masyarakat yang telah memiliki kepastian hukum belum menjadi prioritas penganggaran.
Anggota Banggar DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra, Sultan Tajang, mengatakan pembayaran ganti rugi lahan di sisi utara Stadion Sudiang harus segera direalisasikan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan tidak boleh menjadi hambatan bagi pembangunan stadion yang selama ini dinantikan masyarakat Sulawesi Selatan.
“Kami tidak mau di DPRD disebut menghalang-halangi impian masyarakat Sulsel memiliki stadion. Pembangunan Stadion Sudiang merupakan mimpi masyarakat Sulawesi Selatan. Jadi, kami minta pemerintah segera menganggarkan pelunasan ganti rugi lahan,” kata Sultan Tajang.

Menurut Sultan, DPRD Sulsel pada prinsipnya mendukung pembangunan Stadion Sudiang.
Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan penyelesaian hak masyarakat, terutama terhadap pemilik lahan yang telah memiliki kepastian hukum.
Senada dengan Sultan Tajang, Ketua Komisi D DPRD Sulsel yang juga anggota Banggar, Kadir Halid, menegaskan DPRD telah memberikan jaminan politik kepada pemilik lahan agar hak mereka dapat dibayarkan melalui penganggaran APBD Perubahan.
“Kami saat berkunjung di sana menegaskan, kami menjadi jaminan jika pembayaran lahan akan dialokasikan dalam APBD Perubahan. Jadi tidak ada salahnya kita alokasikan Rp18 miliar untuk lahan warga yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kadir Halid.
Kadir menilai, pengalokasian anggaran tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi bentuk kepastian terhadap masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan pembangunan Stadion Sudiang. Pemerintah diminta tidak membiarkan persoalan ganti rugi berlarut-larut.
Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Marjono, menegaskan pemerintah memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian utang atau kewajiban pembayaran yang telah memiliki dasar hukum. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyusunan APBD.
“Dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, dengan tegas disampaikan bahwa utang merupakan hal yang wajib dialokasikan dalam APBD,” tegas Marjono.
Banggar DPRD Sulsel pun mendorong Pemprov Sulsel menjadikan pembayaran ganti rugi lahan sisi utara Stadion Sudiang sebagai bagian penting dalam APBD Perubahan.
Dengan adanya alokasi Rp18 miliar, para legislator berharap hak masyarakat segera diselesaikan sekaligus memastikan pembangunan stadion tidak dibayangi persoalan hukum dan kewajiban pemerintah terhadap pemilik lahan.


Komentar