Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Perketat Reklame, 12 Ruas Jalan dan 3 Spot Masuk Zona Larangan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 11 Agustus 2026 13:00

Pemkot Makassar Perketat Reklame, 12 Ruas Jalan dan 3 Spot Masuk Zona Larangan

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan reklame di sejumlah kawasan strategis kota.

Selain menertibkan reklame yang dipasang tanpa izin, Pemkot Makassar juga menyiapkan master plan reklame untuk mengatur lokasi, ukuran, bentuk, hingga model reklame yang diperbolehkan.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar.

Penataan reklame tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak, tetapi juga menjaga estetika dan karakter ruang kota.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan reklame harus ditempatkan sebagai bagian dari wajah kota. Karena itu, keberadaannya tidak bisa hanya dilihat dari sisi potensi penerimaan daerah.

“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Andi Asminullah, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, Pemkot Makassar bersama pelaku usaha reklame tengah membangun kesepahaman mengenai pola penataan yang lebih terarah.

Nantinya, pemasangan reklame tidak lagi semata-mata didasarkan pada ketersediaan ruang, tetapi juga mempertimbangkan karakter kawasan.

Lokasi pemasangan, titik reklame, ukuran, bentuk, hingga model media yang digunakan akan menjadi bagian dari pengaturan tersebut.

Bapenda Makassar bersama pengusaha reklame akan menyusun semacam master plan reklame sebagai pedoman bersama. Dokumen tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan.

“Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa,” jelasnya.

Master plan tersebut diharapkan mengakhiri pola penataan reklame yang berjalan secara parsial.

Dengan acuan yang jelas, pemerintah dapat menentukan kawasan yang sesuai untuk reklame sekaligus menjaga agar titik-titik strategis kota tidak dipenuhi media promosi yang mengganggu estetika.

Dalam penyusunannya, Bapenda juga menerima masukan dari pelaku usaha. Salah satunya mengenai reklame yang berada di lokasi yang tertutup pepohonan sehingga visibilitasnya tidak optimal.

Masukan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi maupun desain reklame ke depan.

Pemkot Makassar juga membuka peluang penggunaan media reklame digital atau LED di lokasi tertentu. Penggunaan media digital dinilai dapat memberikan tampilan yang lebih modern sekaligus memungkinkan pengaturan visual yang lebih terkontro

Penataan reklame tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemasangan Reklame Insidentil dalam Wilayah Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 12 ruas jalan yang masuk dalam daftar larangan pemberian izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.

Ke-12 ruas jalan tersebut yakni:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan Budi Utomo
  3. Jalan Slamet Riyadi
  4. Jalan AP Pettarani
  5. Jalan Sultan Hasanuddin
  6. Jalan Urip Sumoharjo
  7. Jalan Veteran Selatan
  8. Jalan Kartini
  9. Jalan Gunung Bawakaraeng
  10. Jalan Dr. Ratulangi
  11. Jalan Penghibur
  12. Jalan Nusantara

Selain 12 ruas jalan tersebut, terdapat tiga spot khusus yang juga masuk dalam kawasan larangan pemasangan reklame insidentil.

Ketiga lokasi tersebut yakni Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.

Menurut Andi Asminullah, penetapan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ruang-ruang strategis kota agar tidak dipenuhi reklame yang berpotensi mengganggu estetika maupun karakter kawasan.

Penataan tidak berhenti pada penyusunan regulasi. Bapenda Makassar juga rutin melakukan pengawasan terhadap reklame yang berdiri tanpa izin.

Andi Asminullah mengatakan penertiban reklame ilegal dilakukan secara berkala, bahkan hampir setiap pekan. Reklame yang ditemukan berdiri tanpa melalui prosedur perizinan akan ditertibkan.

“Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin,” ungkapnya.

Penertiban tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan untuk menutup ruang usaha. Pemilik reklame tetap diberikan kesempatan mengurus perizinan sesuai prosedur apabila ingin kembali memasang reklame.

Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan adanya kesetaraan dalam kepatuhan. Pemerintah tidak ingin pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan membayar pajak berada dalam posisi yang sama dengan pihak yang memasang reklame secara ilegal.

Dari sisi penerimaan daerah, Bapenda Makassar mencatat realisasi pendapatan reklame saat ini telah berada di kisaran 50 persen lebih dari target.

Andi Asminullah menilai capaian tersebut cukup positif mengingat karakter pajak reklame yang bersifat tahunan. Menurutnya, pembayaran biasanya mengalami peningkatan ketika mendekati masa jatuh tempo.

“Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan,” ujarnya.

“Biasanya mendekati jatuh tempo baru banyak yang melakukan pembayaran. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai,” lanjutnya.

Ia optimistis pembenahan tata kelola reklame akan berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa mengorbankan kepentingan penataan ruang dan estetika kota.

Selain reklame secara umum, Pemkot Makassar juga mulai memperketat perhatian terhadap pemasangan iklan rokok.

Bapenda akan memperjelas ketentuan pemasangan iklan rokok melalui regulasi yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok. Pemerintah ingin memastikan materi promosi rokok tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang,” katanya.

Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian antara lain sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta sejumlah ruas jalan protokol.

Untuk lokasi yang masih memungkinkan pemasangan reklame, materi visual iklan rokok juga akan diatur. Reklame tidak diperkenankan menampilkan gambar atau bentuk rokok secara langsung apabila bertentangan dengan ketentuan kawasan.

“Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pengetatan reklame ini menunjukkan arah baru kebijakan Pemkot Makassar. Pemerintah tidak lagi hanya melihat reklame sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari tata visual dan desain ruang kota.

Ke depan, melalui master plan reklame yang tengah disiapkan, pemerintah akan memiliki pedoman yang lebih jelas mengenai lokasi, bentuk, ukuran, model, serta materi reklame yang dapat dipasang.

Dengan sistem tersebut, penataan reklame diharapkan tidak lagi bersifat parsial. Pemerintah ingin membangun sistem reklame yang mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: penerimaan daerah, kepastian bagi pelaku usaha, dan wajah kota yang tertib serta nyaman bagi masyarakat.

“Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota,” tukasnya.

Penulis : Febri

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen11 Agustus 2026 17:51
DPRD Sulsel Soroti Empat Kali Pergeseran APBD 2026, Anggaran Komcad Rp30 Miliar Dipertanyakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel yang tela...
Metro11 Agustus 2026 16:05
Kalla Youth Fest 2026 Segera Digelar, Appi Dorong Jadi Ruang Nyata Pemberdayaan Anak Muda Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong Kalla Youth Fest (KYF) 2026 tidak berhenti sebagai festival tahunan, tetapi be...
Politik11 Agustus 2026 15:46
Sambut Roadshow IAS di Pinrang, Usman Marham Tekankan Regenerasi dan Soliditas Golkar
PINRANG, Trotoar.id — Konsolidasi Partai Golkar di Kabupaten Pinrang menjadi momentum untuk memperkuat struktur sekaligus menyiapkan regenerasi kade...
Daerah11 Agustus 2026 14:55
Bulukumba Bidik Pasar Kalimantan, Siap Pasok Pangan ke Balikpapan Lewat Jalur Laut
BALIKPAPAN, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mulai membidik pasar pangan Kalimantan Timur. Melalui kerja sama antardae...