Pemda Sidrap

Paskibraka Sidrap Tunaikan Tugas, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Berlangsung Khidmat

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 17 Agustus 2026 13:02

Paskibraka Sidrap Tunaikan Tugas, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Berlangsung Khidmat

SIDRAP, Trotoar.id Tugas terakhir Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Tahun 2026 akhirnya ditunaikan.

Prosesi penurunan Sang Merah Putih dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung lancar dan khidmat di Lapangan Kompleks SKPD Sidrap, Senin sore (17/8/2026).

Di bawah komando tim penurunan, anggota Paskibraka Sidrap menunjukkan kedisiplinan dan konsentrasi penuh saat menjalankan setiap tahapan prosesi.

Langkah tegap dan gerakan yang terukur mengantarkan Sang Saka Merah Putih kembali ke tempat penyimpanan setelah sehari penuh berkibar di langit Sidrap.

Suasana lapangan seketika berubah hening ketika bendera perlahan diturunkan. Seluruh peserta upacara berdiri memberikan penghormatan, menciptakan suasana haru sekaligus refleksi atas perjuangan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif memimpin langsung prosesi penurunan bendera.

Kehadiran jajaran Forkopimda dan unsur pemerintah daerah turut memperkuat suasana penghormatan terhadap momentum bersejarah tersebut.

Upacara dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD Takyuddin Masse, Dandim 1420 Letkol Inf. Andi Zulhakim Asdar, Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda, Kajari Ady Wibowo Kusumo, serta jajaran Forkopimda lainnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Ketua TP PKK Sidrap Haslindah Syaharuddin, Ketua Dharma Wanita Persatuan Andi Rieskha Rahmat, pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta para undangan.

Bagi Paskibraka Sidrap, prosesi tersebut bukan sekadar seremoni penutup. Penurunan bendera menjadi puncak dari rangkaian latihan panjang yang telah mereka jalani untuk mempersiapkan diri mengemban tugas negara pada momentum HUT ke-81 RI.

Sejak proses seleksi hingga pelatihan, para anggota Paskibraka dituntut menjaga kedisiplinan, kekompakan, ketepatan gerakan dan kesiapan mental.

Seluruh proses tersebut kemudian diuji dalam dua tugas utama, yakni pengibaran pada pagi hari dan penurunan Sang Merah Putih pada sore hari.

Keberhasilan menjalankan kedua tugas tersebut menjadi buah dari kerja keras para anggota Paskibraka bersama pelatih, pembina dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses persiapan.

Dengan selesainya prosesi penurunan bendera, rangkaian utama peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Sidrap resmi berakhir.

Namun, pengalaman yang diperoleh para anggota Paskibraka diharapkan tidak berhenti setelah mereka meninggalkan lapangan upacara.

Nilai disiplin, tanggung jawab, loyalitas dan semangat pengabdian yang terbentuk selama proses pembinaan menjadi bekal penting untuk melanjutkan perjalanan mereka sebagai generasi penerus bangsa.

Bagi Paskibraka Sidrap, Sang Merah Putih memang telah diturunkan. Tetapi semangat kemerdekaan dan pengabdian yang mereka bawa diharapkan terus berkibar dalam setiap langkah mereka di masa depan.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...