Pemprov Sulsel

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk 245 Korban Kebakaran Kandea Makassar

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 22 Agustus 2026 17:04

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk 245 Korban Kebakaran Kandea Makassar

MAKASSAR, Trotoar.id Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turun langsung memberikan bantuan kepada warga yang terdampak kebakaran di Jalan Kandea 3, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sabtu (22/8/2026).

Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda akibat musibah kebakaran yang melanda kawasan permukiman padat tersebut.

Kebakaran terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026, di Jalan Kandea 3 Lorong 2 dan Lorong 3. Api menghanguskan puluhan rumah warga dan menyebabkan ratusan orang terdampak.

Berdasarkan data awal Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, sebanyak 37 rumah terdampak dalam peristiwa tersebut.

Rinciannya, 25 rumah mengalami rusak berat, tujuh rumah rusak sedang, dan lima rumah lainnya mengalami rusak ringan.

Musibah tersebut berdampak terhadap 60 kepala keluarga atau 245 warga. Meski kebakaran mengakibatkan kerugian material cukup besar, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Dua warga dilaporkan mengalami luka ringan.

Saat menyerahkan bantuan, Andi Sudirman menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas musibah yang dialami masyarakat. Ia meminta warga tetap kuat menghadapi kondisi tersebut dan tidak kehilangan harapan.

“Kami turut berduka, semua bisa mengalami kejadian. Akan ada hikmah dan rezeki di balik itu,” ujar Andi Sudirman.

Menurutnya, musibah yang terjadi menjadi ujian bagi warga sekaligus pengingat pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat.

Gubernur juga mengajak warga untuk tetap bersabar, memperbanyak doa, serta bersama-sama membangun kewaspadaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kita berdoa jangan sampai ada kejadian berulang. Mohon bersabar, kita berdoa dan berkhidmat,” katanya.

Andi Sudirman turut mengapresiasi kepedulian dan gotong royong berbagai pihak yang membantu warga sejak terjadinya kebakaran. Menurutnya, solidaritas masyarakat menjadi kekuatan penting dalam proses pemulihan para korban.

Ia mengajak seluruh pihak terus menjaga semangat kebersamaan dan saling membantu warga yang sedang menghadapi musibah.

“Kerja sama yang baik. Sipammase-maseki. Kita bersyukur saja, kita diberi cobaan, Insya Allah Allah akan menggantinya dengan yang baik,” tuturnya.

Selain bantuan dari pemerintah, dukungan masyarakat dan berbagai pihak diharapkan terus mengalir untuk membantu warga terdampak memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memulihkan kehidupan mereka pascakebakaran.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya di kawasan permukiman padat. Pencegahan dinilai menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko korban dan kerugian apabila terjadi bencana serupa.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...