
MAKASSAR — Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mempertahankan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mendapat respons positif dari kalangan akademisi.
Pakar ekonomi sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. H. Marsuki, DEA, Ph.D, menilai keputusan tersebut sebagai langkah berani sekaligus rasional, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih menghadapi tekanan.
Menurut Prof Marsuki, pilihan Pemprov Sulsel bersama DPRD Sulsel untuk tidak menaikkan kedua jenis pajak tersebut dapat dilihat sebagai kebijakan fiskal yang mempertimbangkan dampak ekonomi secara lebih luas.

“Keputusan Gubernur Sulsel untuk tidak menaikkan tarif pajak, khususnya BBNKB dan PBBKB yang didukung oleh DPRD, saya kira merupakan keputusan berani dan menarik untuk dievaluasi dari perspektif rasionalitas yang mendasari keputusan tersebut,” kata Prof Marsuki kepada media, Sabtu (29/8/2026).
Ia menilai, keputusan mempertahankan tarif pajak kemungkinan tidak terlepas dari pertimbangan terhadap efek berantai yang dapat muncul apabila biaya perpajakan kendaraan dan bahan bakar meningkat.
Kenaikan pajak, kata dia, berpotensi mendorong peningkatan biaya logistik dan distribusi yang pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap harga barang kebutuhan pokok serta daya beli masyarakat.
“Sepertinya keputusan tersebut terutama dimaksudkan untuk mencegah efek domino negatif akibat kenaikan biaya logistik dan distribusi, harga barang pokok, dan penurunan daya beli masyarakat yang saat ini sedang tidak kondusif perkembangannya,” jelasnya.

Dalam perspektif ekonomi, Prof Marsuki menyebut pemerintah tidak selalu harus mengejar peningkatan penerimaan daerah dengan menaikkan tarif pajak. Ada strategi lain yang dapat ditempuh, yakni memperluas dan mengoptimalkan basis pajak (tax base).
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki pendataan, memperluas basis penerimaan, serta mengoptimalkan potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
“Jadi, pilihan kebijakan tersebut dari perspektif teori sesuai pendekatan strategi optimalisasi pada basis pajak (tax base) dibanding strategi berbasis tarif pajak (tax rate),” ujarnya.
Dengan mempertahankan tarif, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang untuk mendorong intensifikasi penerimaan tanpa secara langsung menambah beban biaya yang harus ditanggung masyarakat maupun pelaku usaha.
“Artinya, Pemprov lebih fokus pada strategi intensifikasi fiskal, digitalisasi layanan, dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” lanjut Prof Marsuki.
Ia juga menilai keputusan tersebut dapat menjadi modal untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Namun, kepercayaan tersebut harus diikuti dengan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, ruang fiskal yang tersedia perlu diarahkan untuk belanja pemerintah yang mampu memberikan dampak ekonomi lebih luas, terutama sektor-sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi.
“Dampaknya diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemprov, apalagi jika dilakukan bersamaan dengan strategi efisiensi belanja APBD secara bertanggung jawab dan transparan,” katanya.
Prof Marsuki menekankan, efisiensi APBD bukan berarti sekadar memangkas anggaran. Pemerintah perlu memastikan belanja diarahkan pada program yang memiliki multiplier effect positif, meningkatkan aktivitas ekonomi, menyerap tenaga kerja, menjaga daya beli, sekaligus membantu mempertahankan stabilitas harga.
“Fokus pada belanja-belanja yang mempunyai dampak multiplier positif pada sektor-sektor yang banyak menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan menciptakan stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat kebanyakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel menyepakati untuk tidak menaikkan tarif BBNKB dan PBBKB dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan tersebut kemudian ditegaskan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada Rabu (26/8/2026) malam. Tarif kedua jenis pajak tersebut diputuskan tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini.
Sebelumnya, muncul usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen, sementara PBBKB diusulkan naik dari 7 persen menjadi 9 persen.
Namun, setelah melalui pembahasan antara Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel, kedua usulan kenaikan tersebut tidak dilanjutkan.
Keputusan mempertahankan tarif itu kini mendapat sorotan positif dari perspektif akademisi.
Bagi Prof Marsuki, tantangannya bukan lagi sekadar bagaimana meningkatkan penerimaan pajak, tetapi bagaimana pemerintah mampu mengoptimalkan penerimaan tanpa mengorbankan daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan Pemprov Sulsel pada pilihan untuk mengejar penerimaan melalui penguatan basis pajak, peningkatan kepatuhan, digitalisasi, dan efisiensi belanja, ketimbang mengandalkan kenaikan tarif sebagai instrumen utama.


Komentar