Pemkot Makassar

Entry Meeting BPK Sulsel, Munafri Tekankan Regulasi BUMD Tak Boleh Multitafsir

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 08 September 2026 19:25

Entry Meeting BPK Sulsel, Munafri Tekankan Regulasi BUMD Tak Boleh Multitafsir

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemeriksaan diarahkan tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mendorong perusahaan daerah bekerja lebih profesional dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Penguatan tersebut mengemuka dalam entry meeting pemeriksaan BPK Perwakilan Sulsel yang digelar di Balai Kota Makassar, Selasa (8/9/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi.

Munafri mengatakan pemeriksaan BPK menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh alur organisasi dan mekanisme pengelolaan BUMD berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, perusahaan daerah harus dikelola dengan prinsip profesionalisme dan tata kelola yang jelas.

“Ini penting sekali untuk memastikan alur organisasi yang ada, serta beberapa hal yang harus dipastikan sehingga proses ini benar-benar menjadi perusahaan yang berjalan dengan profesional, dengan kaidah-kaidah yang ada,” kata Munafri.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Wali Kota adalah regulasi. Ia menilai aturan yang mengatur BUMD perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan maupun koordinasi antarlembaga.

Bagi Munafri, regulasi yang tidak jelas dapat membuat jalur koordinasi menjadi rumit dan berpotensi menghambat pengambilan keputusan.

Karena itu, ia berharap proses pemeriksaan dapat turut memberikan gambaran terhadap aspek regulasi yang perlu diperbaiki.

“Tentu, di dalam regulasi-regulasi yang harusnya bisa diperjelas, sehingga tidak ada lagi regulasi yang amuba di dalamnya,” tuturnya.

Menurutnya, kejelasan aturan pada akhirnya bukan hanya menyangkut aspek administratif. Regulasi yang jelas dibutuhkan agar BUMD memiliki ruang kerja yang terukur, memiliki kepastian dalam menjalankan bisnis, sekaligus tetap berada dalam koridor pengawasan pemerintah daerah.

“Ini untuk memastikan alur dan jalur koordinasi yang dilakukan terhadap proses ini bisa memaksimalkan untuk memberikan support terhadap pendapatan yang akan disumbangkan ke pemerintah daerah,” sambung Appi.

Pemeriksaan BPK sendiri mencakup sejumlah aspek strategis. Salah satunya pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan penataan ruang dalam mendukung ketahanan energi, ketahanan pangan dan prioritas nasional lainnya pada Pemerintah Kota Makassar serta instansi terkait.

Di sektor BUMD, pemeriksaan juga menyasar kegiatan usaha Perumda Pasar Makassar Raya dan PT Bank Perkreditan Rakyat Makassar (Perseroda).

BPK turut memeriksa aspek pengawasan dan pembinaan BUMD yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Munafri berharap hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai catatan administratif. Ia ingin rekomendasi BPK dapat menjadi pijakan untuk melakukan pembenahan sehingga BUMD milik Pemkot Makassar mampu bekerja lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap dengan adanya pemeriksaan ini, kita mendapatkan hasil untuk bisa memastikan optimalisasi kerja dari BUMD yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” harapnya.

Di sisi lain, Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tematik yang dilakukan secara serentak oleh BPK Perwakilan di seluruh wilayah Sulawesi.

Untuk pemeriksaan penataan ruang, BPK akan melihat sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, pemanfaatan hingga pengendalian tata ruang. Pemeriksaan juga akan memotret sistem pengendalian internal yang diterapkan pemerintah daerah.

“Di pemeriksaan pendahuluan ini kami akan mencoba melihat mulai dari sistem pengendalian internal (SPI), identifikasi permasalahan, dan juga proses bisnis kondisi tata ruang yang ada di Kota Makassar,” kata Winner.

Sementara untuk sektor BUMD, pemeriksaan akan melihat kegiatan usaha Perumda Pasar Makassar Raya dan PT Bank Perkreditan Rakyat Makassar (Perseroda), termasuk bagaimana Pemkot Makassar menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan daerah.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkot Makassar untuk memperjelas regulasi, memperkuat pengawasan dan membenahi tata kelola BUMD. Target akhirnya bukan sekadar perusahaan daerah yang patuh terhadap aturan, tetapi BUMD yang sehat, profesional, efektif dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi keuangan daerah.

Penulis : Febri

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 September 2026 18:05
Andi Sudirman Lepas 20 Taruna Penerima Beasiswa Penerbangan, Siapkan Pilot Andal Kebanggaan Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperluas investasi di sektor sumber daya manusia melalui program beasiswa pendid...
Politik08 September 2026 17:45
Temui Gubernur, IAS Tegaskan Golkar Sulsel Sejalan dengan Pemerintahan Sudirman-Fatma
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan terpilih, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), menemui Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sula...
Metro08 September 2026 16:28
Pemkot Makassar Terima PSU 18 Perumahan Senilai Rp578,68 Miliar, Appi Ubah Pola Penyerahan
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menambah aset daerah dari hasil penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kawasan peru...
Daerah08 September 2026 16:23
Jaga Ketertiban, Satpol PP Bulukumba Turunkan Personel ke Sejumlah SPBU
BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengawa...