
BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba mulai mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba.
PKS tersebut sekaligus mencakup pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai bagian dari upaya membangun basis data pemerintahan yang lebih terpadu, akurat, dan mutakhir.
Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian Jambore Pelayanan Publik Kabupaten Bulukumba di Lapangan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Rabu (23/9/2026).
Kerja sama ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba Syahdan, Kepala Bapenda Bulukumba Andi Muh Arfah, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Bulukumba Andi Uke Indah Permatasari.
PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba terkait sinergi pelaksanaan sembilan program optimalisasi ekonomi daerah melalui layanan pertanahan.
Melalui integrasi NIB dan NOP, data bidang tanah dapat dipadankan dengan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah ini diharapkan memperkuat pemutakhiran basis data perpajakan daerah, termasuk dalam pengelolaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kerja sama juga mencakup pemanfaatan dan pemutakhiran ZNT sebagai salah satu bahan pendukung penilaian tanah serta pemutakhiran dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemadanan dan integrasi data NIB-NOP, verifikasi dan validasi data, pemutakhiran peta ZNT, pemutakhiran data objek pajak, hingga penyediaan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung pertukaran data.
Pemkab Bulukumba juga membuka ruang pertukaran dan bagi pakai data secara elektronik, pengembangan dashboard dan peta digital, penyusunan standar data, pembentukan Tim Kerja Teknis Bersama, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Dari sisi teknologi, Dinas Kominfo dan Persandian Bulukumba berperan menyediakan serta mengelola infrastruktur jaringan komunikasi data, server atau data center daerah, hingga Web Service/API Gateway yang mendukung integrasi NIB, NOP, dan ZNT.
Infrastruktur tersebut diarahkan untuk memastikan pertukaran data berlangsung andal dan aman, sekaligus mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bulukumba.
Momentum penandatanganan PKS kemudian dilanjutkan dengan Launching Integrasi NIB dan NOP.
Peluncuran ditandai pemukulan gong oleh Bupati Bulukumba bersama Wakil Bupati dan unsur Forkopimda di hadapan ratusan warga yang menghadiri Jambore Pelayanan Publik.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan dan jajaran Pemkab Bulukumba dalam membangun integrasi data tersebut.
Menurut Andi Utta, sapaan akrabnya, integrasi NIB dan NOP merupakan langkah penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin terintegrasi dan berbasis data.
“Dengan integrasi data NIB dan NOP, kita berharap pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah dapat semakin baik, akurat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi tersebut tidak berhenti pada seremoni peluncuran, tetapi terus dikembangkan menjadi ekosistem data pemerintahan yang dapat mendukung pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah.
Melalui kolaborasi tiga pihak tersebut, Pemkab Bulukumba bersama Kantor Pertanahan berkomitmen membangun sistem data yang lebih terintegrasi, aman, mutakhir, dan dapat dimanfaatkan sesuai kewenangan masing-masing.

