
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperkuat pemutakhiran data pemilih menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Pleno PDPB akan digelar serentak di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan pada 29 September 2026.
KPU Sulsel mengingatkan jajaran penyelenggara agar setiap perubahan data pemilih dapat ditelusuri, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil PDPB Triwulan II 2026, jumlah pemilih di Sulsel mencapai 7.013.711 orang, terdiri atas 3.414.188 pemilih laki-laki dan 3.599.523 pemilih perempuan.
Angka tersebut meningkat dibandingkan hasil PDPB Triwulan I yang mencatat 6.984.788 pemilih. Dengan demikian, terjadi penambahan bersih sebanyak 28.923 pemilih atau sekitar 0,41 persen dalam satu triwulan.
Secara rinci, pemilih laki-laki bertambah 14.445 orang, sedangkan pemilih perempuan bertambah 14.478 orang.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, menegaskan perubahan tersebut menunjukkan bahwa data pemilih bersifat dinamis.

Setiap periode dapat terjadi penambahan pemilih baru, perubahan elemen data, perpindahan domisili, hingga penghapusan data karena tidak lagi memenuhi syarat.
Karena itu, Romy meminta KPU Kabupaten/Kota tidak menjadikan perubahan angka semata sebagai ukuran keberhasilan PDPB.
Setiap proses harus berpegang pada prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, dan aksesibel.
“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap data yang masuk maupun yang akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat harus memiliki dasar dan sumber data yang jelas,” ujar Romy.
Ia menegaskan, tujuan utama pemutakhiran adalah memastikan seluruh warga yang telah memenuhi syarat terakomodasi dalam daftar pemilih, sekaligus membersihkan data warga yang sudah tidak memenuhi syarat.
Dalam PDPB, pemilih baru antara lain mencakup warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, warga yang berubah status dari anggota TNI/Polri menjadi sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik, serta pemilih yang pindah masuk.
Sementara kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) antara lain pemilih yang meninggal dunia, terdata ganda, belum berusia 17 tahun dan belum kawin, pindah domisili, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, berstatus warga negara asing, atau kehilangan hak politik berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Memasuki PDPB Semester II 2026, KPU Sulsel juga telah menerima 363.631 data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Data tersebut menjadi salah satu bahan pencermatan dalam pelaksanaan PDPB Triwulan III dan Triwulan IV di tingkat kabupaten/kota.
Romy menekankan data tersebut tidak serta-merta ditetapkan sebagai perubahan daftar pemilih. Jajaran KPU tetap harus mencermati dan mencocokkannya dengan data yang tersedia serta melakukan verifikasi berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menjelang pleno, KPU Sulsel juga melakukan koordinasi dan supervisi terhadap KPU Kabupaten/Kota. Proses pemutakhiran dilakukan bersama pemerintah daerah, perangkat administrasi kependudukan, TNI, Polri, serta instansi lain yang memiliki data relevan.
Untuk data yang membutuhkan kepastian faktual, jajaran KPU melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi administrasi dengan kondisi faktual pemilih sebelum perubahan data ditetapkan.
KPU Sulsel mengakui pelaksanaan PDPB masih menghadapi keterbatasan dukungan anggaran. Namun, kondisi tersebut tidak disebut sebagai alasan untuk mengurangi kualitas pemutakhiran. Jajaran KPU diarahkan mengoptimalkan koordinasi, menentukan data prioritas, dan melakukan verifikasi secara efektif.
PDPB merupakan proses pembaruan data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan. Data tersebut nantinya menjadi bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.
KPU Sulsel pun mengajak masyarakat ikut mengawal proses tersebut dengan memastikan dirinya dan anggota keluarga yang telah memenuhi syarat tercatat secara benar dalam data pemilih.
“Data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dalam memastikan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya tetap terjaga,” demikian penegasan KPU Sulsel.

