
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Temuan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” ujar Arsul.
MK kemudian menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dokumen tersebut berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, bukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Menurut MK, certificate of attendance tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan atau bukti telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Dokumen tersebut pada dasarnya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Arsul menjelaskan, secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu memuat keterangan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan atau dianugerahi suatu kualifikasi pendidikan.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul.
Berdasarkan keseluruhan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta berujung pada pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
MK juga mempertimbangkan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada dalam konteks penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, mengingat Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi bagian dari putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

